Pasar Sudimampir Kosong
Kadisperdagin Pastikan Pedagang Alih Fungsi dari Toko Ke Pergudangan
Kosongnya toko-toko ini bahkan sejak lama, jauh sebelum maraknya penjualan secara online dan perubahan perilaku pembeli
BANJARMASIN, KP – Dari sebanyak 1000 buah toko di Pasar Sudimampir sekitar 3 hingga 5 persen toko yang ada kondisinya telah tutup.
Pertokoan yang mencakup blok Sudimampir Baru, Pasar Besar, Pasar Ujung Murung, Pasar Amandit dan Atom Kilat, sebagian besar kosong akibat kurangnya kunjungan pembeli.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menolak banyaknya toko yang kosong di Pasar Sudimampir akibat perubahan cara berjualan dan pengaruh maraknya penjualan secara online.
“Kosongnya toko-toko ini bahkan sejak lama, jauh sebelum maraknya penjualan secara online dan perubahan perilaku pembeli” kata Ichrom Muftezar.
“Kondisi di Pasar Sudimampir hasil pemantauan kita, tidak dalam kondisi buruk sekali, toko masih banyak yang buka, namun memang ada terjadi penurunan jumlah pembeli yang berkunjung, dampaknya tidak terlalu parah” tutur Ichrom Muftezar.
Dirinya menduga banyaknya toko yang kosong adalah perbuatan alih fungsi toko menjadi kawasan pergudangan.
“Seperti Kejadian di Pasar Baru lantai 3, setelah kita melakukan pemeriksaan memang banyak toko yang kosong, namun setelah diperiksa barang-barang menumpuk di dalam toko,” kata Ichrom Muftezar.
Ichrom Muftezar menambahkan banyak juga pedagang yang membobol dari lantai 2 ke lantai 3 demi memperbesar kapasitas pergudangan.
Ichrom Muftezar menduga banyaknya pedagang yang melakukan alih fungsi toko dan membiarkan toko seperti terus tutup adalah mendapatkan tempat penyimpanan di Tengah Kota dan menghindari pembayaran atas dasar Perda Pergudangan.
Dinasnya telah melakukan peneguran bahkan peringatan kepada pedagang yang telah melakukan alih fungsi toko, namun hingga kini tidak mendapatkan tanggapan.
Hal ini karena tidak ada ketentuan yang dapat memutus kontrak sewa menyewa toko selama pedagang tertib dan tidak pernah menunggak membayar retribusi. (mar/K-3)
