Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Yana Menerima Divonis Selama 15 bulan

×

Yana Menerima Divonis Selama 15 bulan

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Korupsi SMAN 1 Jorong 2klm
SIDANG VONIS - Terdakwa Yana Mulyana mengikuti sidang vonis dari ruang tahanan.(KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpinn hakim Jamser Simanjuntak menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Yana Mulyana pada sidang lanjutan, Rabu (13/9).

Di samping itu terdakwa juag dibebani denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 45 juta.

Baca Koran

“Apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak cukup maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” bunyi putusan yang dibacakan hakim Jamser Simanjuntak.

Majelis sependapat dengan JPU A Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, yakni terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Putusan itu lebih rendah 6 bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tala sebelumnya yang menuntut dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara.

Terdakwa Yana Mulayana bertindak sebagai rekanan atau penyedia barang elektronik untuk SMAN 1 Jorong tidak menjalankan kewajibannya menyediakan 9 buah Personal Computer (PC) dengan harga per unit Rp 5 juta.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Yana Mulyana melalui penasehat hukumnya menerima putusan majelis hakim alias tidak mengajukan langkah banding.

Kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Hariyadi yang kasusnya telah diputus inkrah. Hariyadi divonis bersalah dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 246 juta.(hid/K-4)

Baca Juga :  Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno Diperiksa KPK Terkait Penyidikan Korupsi PGN
Iklan
Iklan