Oleh : Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan & Pemerhati Remaja
Perundungan (bullying) di lingkungan sekolah kian meresahkan. Pasalnya, tidak jarang berujung pada kerusakan fisik, bahkan hilangnya nyawa. Seperti kasus perundungan siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Setelah korban dirundung dan dipukuli oleh beberapa kawannya. Kini korban mengalami patah tulang rusuk dan terus mengeluh dadanya sesak. (Detik News, 29-9-2023).
Terbaru, dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa SD di Jakarta Selatan. Korban tewas setelah melompat dari lantai empat gedung sekolahnya diduga akibat tidak tahan dirundung. Setelah kejadian tersebut, Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah apabila ada temuan kasus perundungan di lingkungan sekolah yang dipimpinnya. (Tribun News, 29-9-2023).
Bukan hanya di Cilacap dan Jakarta, aksi perundungan oleh anak usia sekolah juga terjadi di banyak daerah. Bahkan, Indonesia berada di posisi kelima tertinggi dari 78 negara yang paling banyak mengalami kasus perundungan. Ketua Dewan Pakar Federasi serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan pihaknya menemukan setidaknya 12 kasus perundungan sejak Januari-Mei 2023. (Akurat, 6-7-2023).
Sungguh miris melihat generasi saat ini. Perilaku sadis dan bengis menambah catatan merah kerusakan generasi. Setiap tahunnya, bahkan setiap hari, terus bermunculan kasus perundungan pada anak. Jika dahulu pelaku dan korban perundungan adalah pelajar tingkat SMP dan SMA, kini pelaku siswa SD pun mulai menjamur. Jenis perundungan yang kerap dialami korban beragam, baik fisik, verbal, sosial/relasional, ataupun secara daring (cyberbullying).
“School bullying” atau perundungan di kalangan pelajar merupakan perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok pelajar yang memiliki kekuasaan dan kekuatan, terhadap pelajar lain yang lebih lemah dengan tujuan menyakitinya. (Riauskina, Djuwita, dan Soesetio, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Maret 2015). Perundungan bisa berupa fisik, verbal, dan tidak langsung.
Langkah serius dalam mengatasi permasalahan ini harus diketahui oleh semua pihak, diantaranya: Pertama, keluarga. Pembentukan kepribadian anak bermula dari pola asuh keluarga. Sistem sekularisme berpengaruh besar terhadap pola asuh orang tua kepada anak-anak mereka. Penanaman akidah Islam, adab, dan ketaatan kepada Allah banyak terabaikan. Akibatnya, banyak orang tua yang lalai bahwa mengajarkan anak tentang kecintaannya terhadap agama jauh lebih penting ketimbang kecintaannya kepada segala hal yang bersifat duniawi atau materi.
Pada akhirnya, anak tumbuh dengan visi misi hidup yang jauh dari nilai Islam. Mereka berkembang menjadi generasi yang minim adab, sekalipun pintar; generasi yang jauh dari visi misi penciptaan sebagai hamba Allah Taala; dan generasi yang mati rasa iman dan nuraninya karena akidah sekuler yang tertanam.
Kedua, lingkungan sekolah dan masyarakat. Kasus perundungan bisa terjadi di mana saja, tidak terkecuali di sekolah berbasis agama (Islam). Tantangan pendidikan hari ini adalah kita sedang berhadapan dengan lingkungan yang rusak. Media dan tontonan mengajarkan budaya hedonis dan permisif; visi misi sekolah yang bercampur dengan kepentingan bisnis; serta sikap masyarakat yang individualistis dan cenderung cuek terhadap kemaksiatan, menjadikan sulit menciptakan lingkungan yang kondusif bagi anak.
Bahkan, demi menjaga citra dan nama baik sebagai sekolah ramah anak, tidak jarang sekolah menutupi kasus perundungan dan melakukan pembelaan diri karena tidak ingin menjadi pihak yang dipersalahkan atas kasus yang terjadi. Pada akhirnya, orang tua dan korban tidak memperpanjang masalah dan kasus ditutup dengan permintaan maaf saja.
Ketiga, negara bertanggung jawab besar dalam membangun SDM unggul. Semua itu mestinya dimulai dari pembentukan kepribadian pada generasi. Pemerintah sebenarnya telah membuat program Sekolah Ramah Anak. Sayangnya, program tersebut terkesan seperti jargon yang tidak bermakna tersebab diterapkan di atas landasan sistem sekularisme. Padahal, kerusakan generasi hari ini tidak lain karena penerapan ideologi sekuler kapitalisme.
Melihat hal ini, sesungguhnya yang menjadi akar permasalahan makin masifnya kasus perundungan adalah pemahaman sekuler liberal yang tertancap sangat kuat di segala sektor. Pemahaman sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan akan melahirkan individu-individu yang tidak mengerti agama. Bagi penganut sekularisme, agama bukanlah pedoman hidup, melainkan sekadar pajangan yang bisa dipakai atau dibuang sesuai kehendaknya.
Alhasil, perilakunya tidak terikat apa pun, kecuali oleh hawa nafsunya. Inilah liberalisme, yaitu pemahaman yang menjadikan seseorang bebas berbuat semaunya tanpa memandang nilai-nilai agama. Jika arah pandang seseorang dilandasi sekularisme dan liberalisme, ia akan menjadi pribadi yang kehilangan arah dan tujuan hidup. Ia tidak mengenal hakikat penciptaan manusia, yaitu beribadah kepada Allah Taala. Hidupnya hanya diliputi dengan keinginan dunia dan mengejar pemuasan nafsu semata.
Keluarga yang dibangun oleh individu-individu yang tidak paham agama, tidak akan mampu mencapai derajat keluarga sakinah mawadah dan rahmah. Inilah gerbang malapetaka pertama bagi anak-anak. Rumah yang seharusnya menjadi tempat ternyaman, malah menjadi tempat memproduksi pelaku-pelaku perundungan.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk lemah dan serba terbatas. Jika dibiarkan hidup tanpa aturan agama, ia akan hancur. Islam sebagai agama paripurna akan mampu menghilangkan semua penyakit sosial yang lahir dari Barat, termasuk perundungan. Seluruh elemen bekerja secara simultan berdasarkan satu asas, yaitu aturan Islam. Jika kita bercermin pada peradaban Islam, profil generasi yang dihasilkan sungguh sangat bertolak belakang.
Dalam sistem Islam, akidah Islam adalah landasan dasar dalam pendidikan. Tidak heran jika pada masa Islam tampil sebagai peradaban dunia, telah lahir banyak individu berkepribadian mulia, berakhlak karimah, dan unggul dalam ilmu dunia. Apa pun bentuknya, Islam melarang perundungan. Dalam Islam, perundungan adalah perbuatan tercela yang dilarang oleh Allah Taala.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al-Hujurat: 11).
Dalam Islam, tidak ada istilah anak di bawah umur. Ketika anak sudah balig, ia menjadi mukalaf. Artinya, mereka sudah menanggung segala konsekuensi taklif hukum yang berlaku dalam syariat Islam. Dalam sistem Islam, siapa pun yang sudah tertaklif (terbebani) hukum syariat, jika melanggar ketentuan syariat, ia harus menanggung sanksi yang diberikan. Namun, dalam kacamata sekularisme, anak yang sudah balig, jika masih di bawah usia 18 tahun, tetap diperlakukan layaknya anak-anak.
Paradigma semacam inilah yang membuat anak kurang bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Kedewasaan dirinya tidak terbentuk karena selalu dianggap anak-anak. Coba bandingkan ketika Islam menjadi landasan dalam kurikulum pendidikan keluarga dan sekolah, mereka akan mendapat pemahaman saat memasuki usia balig terkait tanggung jawab, taklif hukum, serta konsekuensi setiap perbuatannya.
Inilah pula penyebab kasus perundungan selalu bermunculan. Sistem sekuler telah gagal membentuk kepribadian mulia dan beradab. Generasi hari ini menjadi generasi yang miskin nurani, nirempati, suul adab, kekanak-kanakan, dan kurang memiliki rasa tanggung jawab. Sungguh, sistem pendidikan sekuler gagal menciptakan lingkungan ramah anak. Oleh karenanya, generasi ini akan selamat dari kerusakan hanya dengan tiga cara.
Pertama, menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Porsi Islam dalam pendidikan harus banyak dan berpengaruh, bukan sebagai pelengkap materi ajar semata. Sistem ini tidak akan berjalan tanpa sistem politik ekonomi yang berdasarkan syariat Islam. Dengan politik ekonomi Islam, negara dapat membangun fasilitas dan sarana memadai yang dapat menunjang kegiatan KBM di sekolah.
Kedua, kontrol dan pengawasan masyarakat dengan dakwah amar nahi mungkar. Jika peran masyarakat berfungsi optimal, tidak akan ada kemaksiatan atau pelanggaran yang ditoleransi karena masyarakat membiasakan diri untuk peduli dan saling menasihati.
Ketiga, fungsi negara sebagai penjaga dan pelindung generasi dari berbagai kerusakan harus menyeluruh. Negara harus melarang segala hal yang merusak, seperti tontonan berbau sekuler dan liberal, media porno, dan kemaksiatan lainnya. Negara akan memberlakukan sanksi berdasarkan syariat Islam. Negara adalah penyelenggara pendidikan. Tidak boleh ada kepentingan bisnis dalam menyelenggarakan sistem pendidikan. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan gratis dan berkualitas.
Untuk membangun generasi cerdas, berkualitas, dan berakhlak karimah, diperlukan perbaikan menyeluruh, yaitu mengubah paradigma sekuler menjadi pendidikan berbasis akidah Islam. Kegemilangan Islam selama 1.400 tahun menguasai dunia dan melahirkan generasi unggul sebenarnya sudah cukup menjadi alasan kuat untuk merombak secara totalitas sistem pendidikan hari ini.
Teladan itu sudah tercatat dalam lembaran sejarah. Tinggal kemauan kita untuk benar-benar serius membangun generasi ini sebagai pilar pembangun peradaban Islam. Hanya dengan Islam menjadi umat terbaik. Tanpa Islam kita tidak akan baik, sebagaimana ungkapan Umar bin Khaththab ra, “Kita adalah umat yang pernah hina dan lemah, lalu Allah menguatkan dan memuliakan kita dengan Islam. Kalau kita mencari kemuliaan selain dengan agama ini, Allah akan menghinakan kita.”












