Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kelola Sampah dengan Cara Pemilahan

×

Kelola Sampah dengan Cara Pemilahan

Sebarkan artikel ini
1 3 klm Martapura kontrak 3 Kelola sampah.
KELOLA SAMPAH - DPRKPLH ajak masyarakat Kertak Hanyar kelola sampah, Selasa (3/10)

PEBGELOLAAN sampah dilakukan dengan cara pemilahan melalui sumbernya, baik dari rumah, warung dan perkantoran agar dapat dimanfaatkan lagi.

Hal tersebut disampaikan Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar Ir Mursal pada Sosialisasi Pengelolaan Sampah, dengan tema Ayo Menabung Sampah ke Bank Sampah, bertempat di halaman Kantor Kelurahan Mandarsari, Kecamatan Kertak Hanyar, Selasa (3/10).

Kalimantan Post

Mursal menjelaskan, pemilahan sampah bisa efektif, apabila ada bank sampah yang mengelolanya, seperti Bank Sampah Daur’s Purna Praja di Kelurahan Mandarsari.

“Sampah seperti sisa makanan atau organik, plastik dan kertas, dapat dimanfaatkan melalui bank sampah untuk diolah lebih lanjut,” jelasnya.

Mursal memperkirakan, tiap orang menghasilkan sampah setengah kilogram per hari.

Dengan jumlah penduduk di Kertak Hanyar 42 ribu jiwa, menghasilkan sampah sekitar 22 ton perhari yang harus diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Nantinya sampah-sampah yang diangkut DPRKPLH tersebut merupakan residu atau sisa dari yang sudah dipilah, dapat membantu Pemkab Banjar mengelola sampah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena masih ada sampah bernilai ekonomis,” tandasnya.

Mursal berharap, kepedulian masyarakat mengelola sampah lewat memilahnya, semakin meningkat dan muncul bank sampah lain yang mengikuti Bank Sampah Daur’s Purna Praja.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan donasi untuk anak yatim piatu, transaksi bank sampah dan pembagian doorprize untuk nasabah beruntung.

Hadir Camat Kertak Hanyar Gusti M Noviar Hidayat, Lurah Mandarsari juga sebagai Direktur Bank Daur’s Nuri Ansari, Ketua TP PKK Kecamatan dan unsur Forkopimcam. (adv/K-2)

.

Baca Juga :  DJP Berikan Penghapusan Sanksi Administratif Bagi Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025
Iklan
Iklan