OJK Segera Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyampaikan aturan tersebut akan diterbitkan secepatnya.

“Iya ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan (suku bunga),” kata Edi usai acara Forum Penguatan Audit Internal Sektor Industri Keuangan Nonbank di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Hal itu ia sampaikan sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari. Edi menjelaskan, ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada tahun 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.

Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.

“Pada dasarnya begini, penetapan harga itu kan idealnya diserahkan kepada pasar, antara permintaan dan penawaran. Namun ketika kondisinya masih belum ideal, otoritas perlu melakukan intervensi untuk memastikan ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender, maupun di platform,” ujar Edi.

Untuk itu, terkait adanya kabar tingkat suku bunga layanan pinjol yang dianggap melebihi batas, ia menambahkan OJK terus berkoordinasi dengan AFPI sebagai asosiasi guna mengimbau para anggotanya agar selalu mematuhi batasan bunga yang ditetapkan.

“Jadi, kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian OJK juga fokus mendorong dari sisi peer-to-peer lending,” pungkasnya.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar juga memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan p2p lending yang melanggar aturan soal tingkat suku bunga pinjaman.

Baca Juga:  OJK bersama Satgas PASTI Komitmen Berantas Pinjol Ilegal

Entjik menegaskan tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. Pernyataan tersebut ditujukan untuk membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman.

KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. KPPU menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Ant/KPO-3)

Related Posts

Aneka Kuliner di B-Safe Banjarmasin [] Berharap Seperti Malioboro

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Hadirnya Baiman Street Food Festival (B-Safe) di kawasan Pasar Sudimampir, Banjarmasin Tengah mendapat sambutan cukup baik dari masyarakat, khususnya di Banjarmasin. Terlihat dari puluhan kursi yang disediakan…

Revolusi Pengalaman Pelanggan, XL Axiata Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2024 dengan Promo Ekslusif dan Ragam Fitur AI

XL Axiata menggunakan AI antara lain untuk #JadiLebihBaik dalam memahami perilaku pelanggan, termasuk juga apa yang pelanggan harapkan dari layanan kami. Dengan bantuan AI tersebut XL Axiata mampu menghadirkan berbagai…

Baca Juga

Banyak Manfaatnya Berolahraga di Pagi Hari

  • By EDP JKT
  • September 4, 2024
  • 83 views
Banyak Manfaatnya Berolahraga di Pagi Hari

Ada Lima Gejala Tersembunyi Seseorang Alami Sindrom Metabolik

  • By EDP JKT
  • September 3, 2024
  • 103 views
Ada Lima Gejala Tersembunyi Seseorang Alami Sindrom Metabolik

Harga Emas Antam Stabil

  • By EDP JKT
  • September 2, 2024
  • 123 views
Harga Emas Antam Stabil

Antisipasi Menghadapi Gempa Megathrust

  • By EDP JKT
  • September 1, 2024
  • 146 views
Antisipasi Menghadapi Gempa Megathrust

Bangkitkan Skena, Perbasi Gelar E-Basketball Championship 2024

  • By EDP JKT
  • Agustus 29, 2024
  • 151 views
Bangkitkan Skena, Perbasi Gelar E-Basketball Championship 2024

Posisi Pelajar Diaspora dalam Dinamika Politik dan Demokrasi Indonesia

  • By EDP JKT
  • Agustus 29, 2024
  • 160 views
Posisi Pelajar Diaspora dalam Dinamika Politik dan Demokrasi Indonesia