Kotabaru Kalimantanpost.com – 18 Oktober 2023, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Sekolah Ramah Anak dan Konvensi Hak Anak bagi para Guru dan Kepala Sekolah yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Said Akhmad Assegaf, di gedung Dharma Wanita Persatuan Kotabaru, Ratu Intan.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotabaru, kegiatan Sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Konvensi Hak Anak (KHA) dimaksudkan agar para Tenaga Pendidik mampu memahami hak-hak anak selama di sekolah, diikuti sebanyak 150 peserta yang terdiri dari Camat Pulaulaut Utara dan Camat Pulaulaut Sigam dan Kepala Desa yang ada di Kecamatan Pulaulaut Utara dan Sigam serta Forum Anak Desa Kecamatan Pulaulaut Utara dan Kecamatan Pulaulaut Sigam, perwakilan para Guru, Kepala Sekolah mulai jenjang PAUD,TK, SD, SMP, dan SMA/SMK dan sederajatnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan Pengukuhan Forum Anak Desa Kecamatan Pulaulaut Utara dan Kecamatan Pulaulaut Sigam yang secara langsung di Kukuhkan Sekretaris Daerah Kotabaru.
Sekretaris Daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM memberikan ” Apresiasi untuk seluruh jajaran pendidikan atas pengabdian dan terobosan inovasi yang telah dilaksanakan. Forum Anak Desa menjadi salah satu indikator menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).
Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus berkomitmen mencanangkan Kabupaten Kotabaru sebagai Kabupaten Layak Anak, dengan memenuhi indikator-indokator KLA. Salah satunya melalui Forum Anak Desa dan juga Sekolah Ramah Anak, sedangkan Sekolah Ramah Anak merupakan program untuk mewujudkan satuan pendidikan yang memiliki kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup dan mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, juga untuk mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan saruan pendidikan.
Selain itu, Konvensi Anak sangat penting untuk anak-anak karena menjamin hak-hak dasar mereka dan melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi kekerasan.
Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak untuk melindungi setiap anak seluruh dunia tanpa diskriminasi apapun,” ujar Said Akhmad.
Sekretaris Daerah Kotabaru juga menghimbau, agar Forum Anak khususnya anak-anak di Kabupaten Kotabaru untuk menjauhi obat-obatan terlarang.
“Karena masih banyak anak-anak yang mengkonsumsi narkoba termasuk anak anak di Kotabaru, hal ini bisa menjadi salah satu Program dari Forum Anak untuk memberi edukasi agar menjauhi Narkoba atau obat-obatan terlang lainnya,” Tandasnya. (and/K-6)