Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Wagub Kalteng Tekankan PBS Perkebunan Kelapa Sawit Patuhi Regulasi yang Berlaku

×

Wagub Kalteng Tekankan PBS Perkebunan Kelapa Sawit Patuhi Regulasi yang Berlaku

Sebarkan artikel ini
IMG 20231027 WA0001 e1698358831329
Penandatangan Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Penandatangan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (26/10/2023). (Kalimantanpost.com/Repro Humas Pemprov Kalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H Edy Prabowo menekankan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit agar mematuhi regulasi yang berlaku, pembangunan kebun yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam yang dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan juga manusia akibat terganggunya ekosistem alam.

Hal itu disampaikan Wagub Kalteng usai menyaksikan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Penandatangan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (26/10/2023).

Baca Koran

Edy menambahkan, kerjasama kemitraan melalui koperasi yang dilaksanakan ini merupakan bukti sekaligus solusi bagi masyarakat sekitar.

Menurut Wagub, kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan di Kalteng yang prospeknya menjanjikan karena merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui.

Edy menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan di Kalimantan Tengah agar dapat terlaksana secara berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, ekologi mahluk hidup dan lingkungan.

Aspek berikutnya bidang sosial budaya serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.

“Ada Pergub Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Kemitraan Usaha Perkebunan serta Pergub dan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penanganan Dan Penyelesaiaan Konflik Usaha Perkebunan di Kalimantan Tengah,” tutur Wagub.

Edy mengatakan dengan adanya Peraturan Daerah dan peraturan turunannya tersebut, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik.

Dijelaskan, berdasarkan. Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, setiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 Hektare lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari inti.

Baca Juga :  Dispursip Apresiasi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam

“Lokasi pembangunan plasma bisa menjadi salah satu pemicu dalam menumbuhkan perekonomian, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar wilayah operasi perusahaan,” tegasnya.

Diharapkan juga agar upaya yang dilaksanakan PT. Sinar Mas Group ini juga diikuti perusahaan-perusahaan perkebunan lainnya yang hingga saat ini masih belum memenuhi kewajiban sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan Nomor 98 Tahun 2013.

Penandatangan dihadiri Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Kalteng, PJ. Bupati Seruyan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Seruyan, CEO Sinar Mas Group Benny Yusuf Setiawan serta Pengurus dan Pengawas Koperasi Pelangi Danau Seluluk. (drt/KPO-3)

Iklan