Kapolda Kalsel : Tunggu Proses Jaringan Fredy Pratama
Ada Hubungan Kerabat dan Rekan
Ada dua tersangka dengan hubungan kerabat dan rekan dari Fredy Pratama yakni berinsial SG alias Babah (kerabat) dan berbisnis dengan Lian Silas serta MNA merupakan rekan dari Fredy Pratama yang menggunakan uang hasil narkoba.
BANJARMASIN Kalimantanpost.com – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi sebut tunggu, karena saat ini ada tersangka lain di daerah ini kaitan gembong narkotika Fredy Pratama alias Miming dan dalam proses penanganan.
“Ya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka, tunggu saja prosesnya,” ungkapnya singkat, ditanya awak media Jum,at (10/11).
Dari informasi, ada dua tersangka dengan hubungan kerabat dan rekan dari Fredy Pratama yakni berinsial SG alias Babah (kerabat) dan berbisnis dengan Lian Silas.
Serta MNA merupakan rekan dari Fredy Pratama yang menggunakan uang hasil narkoba.
Disebut, Babah merupakan keluarga dari Fredy dan mengetahui pekerjaan sebagai bandar narkotika.
Babah diketahui menerima dana dari Fredy dan membeli aset dari uang hasil narkoba.
Sebelumnya Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri meringkus dua tersangka baru terkait jaringan gembong Fredy Pratama.
“Saat ini kasus itu masih ditangani Bareskrim Polri. Ya tunggu saja,” tambah Kapolda Kalsel.
Sebelumnya Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan SG berperan menyamarkan uang hasil penjualan narkotika terkait jaringan Fredy Pratama.
Uang tersebut, kata Asep, disamarkan SG dalam pembelian aset berupa tanah dan bangunan.
“Oleh SG dibelikan beberapa aset berupa tanah, hotel dan sejumlah bangunan,” ujarnya.
Sementara itu, MNA berperan sebagai kurir sekaligus pihak yang menerima uang hasil penjualan narkotika.
MNA juga menggunakan uang haram itu untuk membeli aset apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari,” bebernya
Polri turut menyita barang bukti dalam penangkapan ini. Di antaranya 13 rekening perbankan, uang tunai sebanyak Rp35 juta, 41 buah surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar, dan 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 m rupiah.
“Nilai total aset yang disita Rp71,53 M,” ungkap Asep.
Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Juncto Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (K-2)
