Perkara “Penjarakan” Anak, Tim Kuasa Hukum Minta Terdakwa Bebas

Banjarmasin Kalimantanpost.com -Tim kuasa hukum dikoordinir Dr Junaidi SH MH dalam sidang dengan agenda pembelaaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (16/11) meminta kepada majelis hakim, membebaskan kliennya.

Ini setelah Mujahidin (47), dituntut 4 bulan penjara.

Dimana, terdakwa “dipenjarakan” ayah kandungnya, yakni H Hilmi (65), dengan tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga

Penegasan tim kuasa hukum, terlebih dalam persidangan, ada surat perdamaian antara sang anak dengan ayah, hingga wajar terdakwa dinyatakan bebas tidak bersalah.

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulandari SH dari Kejari Banjarmasin, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan 7 buah sertifikat yang dituduhkan ayah kandung, yakni HH, hingga dia dituntut 4 bulan penjara.

Berita Lainnya
1 dari 2,801

Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH MH, menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diberitakan sebelumnya, ini semua atas dugaan gelapkan sertifikat tanah.

Saat itu, erdakwa mendapat amanah dari ibunya, menyusul hubungan sang ibu dengan ayah diduga mengalami ribut dalam rumah tangga.

Menurut keterangan kuasa hukum terdakwa dalam hal ini Dr Junaidi SH MH, sang ayah HH kabarnya senang menjual aset tanpa sepengetahuan ibunya.

Lantas curhat kepada anaknya bagaimana agar sertipikat tanah itu supaya tidak dijual, hingga oleh sang ibu sejumlah dititipkan kepada anaknya.

Mengetahui sertipikat ada sama si anak, sang ayah minta dikembalikan, namun oleh sang anak ditolak, dengan alasan ada amanah ibunya hingga perkaranya smapai pengadilan. (*/K-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. TerimaSelengkapnya