Banjarmasin Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Finalisasi Pendampingan Fasilitasi Pendaftaran Merek bagi Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Banjarmasin Tahun 2023, bertempat di Hotel Aria Barito, Jumat (24/11).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Disperdagin Ir Noorsyahdi tersebut diikuti oleh 50 pelaku IKM yang ada di Kota Banjarmasin. Turut hadir Kepala Bidang Perindustrian Drs Eka Herlambang beserta seluruh jajaran terkait.
Noorsyahdi mengungkapkan, 50 IKM yang terpilih merupakan peserta yang telah melewati proses kurasi secara ketat dari sekitar 1.990 an IKM yang terdaftar di Sistem Informasi Industri Banjarmasin Baiman.
Selanjutnya, mereka yang terpilih diberi fasilitas pendampingan untuk bagaimana bisa mendaftarkan merek atau brand yang mereka miliki di Kemenkumham Kalimantan Selatan.
“Tentu tujuannya agar memastikan tidak ada istilahnya dobel merek, sengketa, menghindari kesamaan merek agar dipatenkan menjadi brand sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari,” terang Noorsyahdi.
“Sebab meski sektor usaha yang dijalani ini misal sudah dikenal orang, sudah berjalan lama, jika tidak didaftarkan hak, tidak divalidasi maka tidak menutup kemungkinan merek kita ini sewaktu-waktu bisa digugat orang,” tambahnya.
Oleh karena itu, Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu wujud upaya dan komitmen pemerintah kota Banjarmasin untuk mendorong industri kecil menengah di kota Banjarmasin agar dapat lebih berkembang.
“Tentu di tahun depan akan kita laksanakan kembali, kita kurasi secara selektif, kemudian harus dipastikan IKM tersebut berada di bawah binaan Disperdagin, memiliki izin usaha (PIRT) dan yang terpenting telah terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” jelasnya.
Sementara itu, Penyuluh Perindustrian, Bunga Wantisaliana mengungkapkan setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sudah ada 80 surat rekomendasi yang diterbitkan untuk para pelaku IKM agar dapat mendaftarkan hak mereknya.
Terlebih, Ia juga menyebutkan bahwa untuk kuota pendaftaran merek IKM di tahun ini, seluruh biaya disubsidi oleh pemerintah kota Banjarmasin.
“Selama ini kami memang telah memberikan fasilitasi untuk pendaftaran hak merek, hanya sampai pada terbitnya surat rekomendasi yang selanjutnya bisa diurus oleh masing-masing IKM ke Kemenkumham untuk pengajuan,” beber Bunga.
“Apalagi tahun ini diusahakan ada bantuan yang diberikan, makanya kami perlu komitmen para pelaku IKM agar dapat memenuhi standar-standar, syarat, kriteria yang mesti dilaksanakan agar dapat memeroleh fasilitasi kekayaan intelektual ini,” sambungnya.
Bunga pun berharap, hal ini dapat mendorong industri kecil menengah di kota Banjarmasin yang memiliki potensi agar mendapat pengakuan secara identitas, tidak hanya sekadar di kenal begitu saja di masyarakat luas.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi awal dan berkelanjutan bagi IKM-IKM kita, memiliki brand yang ibaratnya sudah dikenal di pasaran, tapi jangan sampai brand itu dipertanyakan hak mereknya,” tutupnya. (mar/K-3)