Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Saatnya Berinvestasi, Harga Emas Antam Kembali Turun Rp17.000 per Gram

×

Saatnya Berinvestasi, Harga Emas Antam Kembali Turun Rp17.000 per Gram

Sebarkan artikel ini
IMG 20231108 WA0019 e1699418044530
Ilustrasi - Seorang petugas memperlihatkan emas batangan produksi PT Antam di Jakarta. (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ini kesempatan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi kembali turun Rp17.000 menjadi Rp1.094.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.111.000 per gram pada Selasa (7/11).

Baca Koran

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Rabu pagi juga turun Rp17.000 menjadi Rp987.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Selasa (7/11) senilai Rp1.004.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Rabu pagi:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp597.000.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.094.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.128.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp3.167.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp5.245.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.435.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp25.962.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp51.845.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp103.612.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp258.765.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp517.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.034.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Momentum Akselerasi Islamic Ecosystem dan Layanan Bullion Bank melalui BSI International Expo 2025
Iklan
Iklan