Manyanggar dan mamapas merupakan ritual suku Dayak Kalteng yang turun temurun dari leluhur, bertujuan sebagai penolak bala, menangkal berbagai hal-hal negatif yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di lembaga DPRD Kalteng.
PALANGKA RAYA Kalimantanpost.com — Lembaga Legislatif DPRD Provinsi Kalteng menggelar ritual menyanggar dan mamapas kantor yang berarti untuk menahan atau menolak bala dari segala sesuatu yang bersifat negative, kemarin.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati yang turut dalam ritual tersebut mengatakan kegiatan menyanggar dan mamapas ini bertujuan untuk menangkal berbagai macam bentuk hal-hal negatif yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi dalam lembaga DPRD Kalteng.
“Manyanggar dan mamapas kantor ini merupakan ritual suku Dayak Kalteng yang turun temurun dari leluhur, terkait kondisi atau situasi rumah atau kantor yang sudah lama tempati dengan segala macam problem maupun persoalan,” ucapnya.
Sehingga lanjutnya, ketika suatu tempat yang sudah lama ditempati khususnya gedung DPRD Kalteng dengan segala macam persoalan atau problem selama ini maka penting untuk dilakukan ritual manyanggar atau mamapas agar terhindar dari berbagai macam bentuk marabahaya, ketidak harmonisan, kesehatan dan lain-lain.
Diakui, orang Dayak itu memiliki tatacara tersendiri dalam upaya menangkal berbagai macam bentuk marabahaya yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi. Seperti meminta bantuan leluhur maupun Tuhan yang Maha Esa, supaya tempat kerja kita ini dibersihkan dari hal-hal negatif.
Kuwu berharap, dengan adanya ritual manyanggar dan mamapas ini kedepan gedung atau kantor DPRD Kalteng bisa menjadi tempat kerja yang aman dan nyaman untuk para ASN yang ada maupun anggota dewan dan diberikan keberkahan dalam menjalankan kinerja untuk mengabdi pada daerah maupun negara.
“Ini merupakan bentuk ikhtiar kita untuk membuat tempat kerja agar menjadi tempat yang aman dan nyaman”, sebutnya.
Dan menabahkan, semoga kita semua yang bekerja di kantor DPRD Kalteng ini bisa selalu diberikan kesehatan dan keberkahan selama pengabdian untuk mensejahterakan masyarakat. (drt/k-10)