Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Direktur Utama PT.Bumi Permata Kendari Duduk di Kursi Terdakwa, Gara-gara Tak Sesuai Kontrak

×

Direktur Utama PT.Bumi Permata Kendari Duduk di Kursi Terdakwa, Gara-gara Tak Sesuai Kontrak

Sebarkan artikel ini
IMG 20231214 WA0015 e1702545716866
Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari (BPK) selaku pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (14/12/2023). (Kalimantanpost.com/Hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari (BPK) selaku pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin, kini duduk di kursi terdakwa pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (14/12/2023).

Terdakwa selaku kontraktor pembangunan gedung dimaksud pada tahun anggaran 2021, beberapa kali mengajukan adendum bersama dengan Ali Masngud ( masuk dapat pencarian orang.DPO), ternyata pekerjaan tidak dapat dikerjakan sesuai kontrak.

Baca Koran

Akibatnya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Purba berdasarkan perhitungan pembangunan tahap III gedung terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 211.082.953,57.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, JPU dalam dakwaan primair mematok pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selama dalam pen yidikan terdakwa sempat mengmabli uang yang merupakan uang titip yang dititipkan bulan Oktober 2023 Rp.150.000.000.- serta bulan Nopember 2023 Rp.61.082.953,57, totalnya Rp211.082.953.

Atas dakwaan ini terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan sidang mendatang akan langsung pemeriksaan saksi saksi. Dalam perkara pembangunan gedung tersebut masih terdapat terdakwa lain yakni Ridlan Mahfud Abdullah, yang sidangnya akan dilakukan minggu depan. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Kebakaran Hotel, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS

Iklan
Iklan