Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

DPRD Kalsel Harapkan Adanya Pergub Turunan dari Perpres 53 Tahun 2023

×

DPRD Kalsel Harapkan Adanya Pergub Turunan dari Perpres 53 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
IMG 20231217 WA0007 scaled e1702795433509
KAPASITAS KEDEWANAN - Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalsel melakukan komparasi ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang pimpinan H Suripno Sumas, SH, yang diterima Sekretaris DPRD DIY, Drs Imam Pratanadi, MT. Kalimantanpost.com- ReproHumasDPRDKalsel

YOGJAKARTA, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya meningkatkan kapasitas kedewanan termasuk dalam hal administrasi.

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, menuntut adanya penyesuaian-penyesuaian baru dari berbagai aspek, salah satunya administrasi keuangan.

Baca Koran

Karenanya, anggota Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalsel melakukan komparasi ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, (15/12/2023) pagi.

Sebelumnya, pimpinan rombongan H Suripno Sumas, SH, MH. mengaku memilih DPRD DIY sebagai tempat menimba ilmu lantaran di sana sudah ada aturan turunan yang berkenaan dengan hal tersebut.

Produk hukum turunan tersebut ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DIY Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023.

“Sejauh ini kami di DPRD Kalsel sudah menerapkan Perpres 53 tahun 2023 tersebut. Namun, di dapam penganggaran keuangannya masih menggunakan Perpres 33 tahun 2020,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Lebih lanjut, ungkap Suripno, pihaknya ingin mencoba menyesuaikan anggaran ini melalui Pergub Kalsel. Akan tetapi, sejauh ini diakuinya belum berani melakukan langkah konkres sebelum mempelajari dari daerah-daerah yang sudah memiliki Pergub, termasuk DIY.

“Alhamdulillah, kami bersyukur. Dari pertemuan tadi banyak sekali masukan-masukan yang telah kami terima. Sehingga, kami memiliki referensi dan kekuatan untuk mengubah Pergub lama dengan menyesuaikan isi dari Perpres 53 itu,” ucapnya.

Rombongan Banggar dan Banmus wakil rakyat “Rumah Banjar” itu diterima secara langsung oleh Sekretaris DPRD DIY, Drs. Imam Pratanadi, M.T. Ia menyambut baik silaturrahmi ini, dirinya juga mengaku merasa tersanjung lantaran DPRD DIY dipilih sebagai tempat untuk berbagi dan bertukar pikiran.

Baca Juga :  Realisasi Penyampaian SPT hingga 11 Maret Baru Capai 53,40 Persen, Gubernur Kalsel Ajak Lapor Lebih Awal

“Kami mengucapkan terima kasih. Tidak hanya sharing dari DIY ke Kalsel. Kami juga mendapatkan inside-inside baru dari DPRD Kalsel melalui dialog tadi. Sehingga ke depan pelayanan kami kepada DPRD di DIY bisa lebih baik lagi,” pungkas Imam.(Nau/KPO-1)

Iklan
Iklan