Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaTabalong

Kabag Tapem Setda Tabalong:
“Jabatan Bupati Tabalong Dimungkinkan Lanjut Hingga Maret 2024”

×

Kabag Tapem Setda Tabalong:<br>“Jabatan Bupati Tabalong Dimungkinkan Lanjut Hingga Maret 2024”

Sebarkan artikel ini
Hal 4 Tabalong Adv 3 klm 3
BUPATI TABALONG - Dr Drs H Anang Syakhfiani M.Si. (KP/Rosadi)

Tanjung, KalimantanPost.com – Mengabulkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023, dimungkinkan jabatan Bupati Tabalong Dr Drs H Anang Syakhfiani M.Si, berlanjut hingga Maret 2024.

Hal itu, sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana, terkait hal itu, Rabu (27/12) di Tanjung.

Baca Koran

Sebagaimana dijelaskan Judid, masa jabatan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 kemungkinan batal dipangkas. Pasalnya MK mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023, “terkait hasil uji materi UU ini memungkinkan masa jabatan Bupati Tabalong tetap sesuai SK Pelantikan beliau yakni hingga Maret 2024,” ujarnya.

“Masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri dan Pemprov pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Judid.

Ia juga mengatakan, pihaknya belum pernah menerima surat pemberhentian Bupati Tabalong dari Kemendagri RI melalui Pemprov Kalsel hingga saat ini.

Sedangkan berapa bulan lalu dalam rapat paripurna DPRD Tabalong telah disampaikan usulan pemberhentian masa jabatan bupati pada 31 Desember 2023.

Judid menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima terkait uji materi yang dilakukan MK atas gugatan tujuh kepala daerah yakni Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota
Tarakan Khairul.

Diketahui, tujuh Kepala Daerah ini memohon agar Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada tidak menggugurkan mereka sebagai Kepala Daerah pada akhir tahun 2023. (ros/K-6)

Baca Juga :  Erwan Mardani Resmi Nahkodai IPSI Tabalong 
Iklan
Iklan