Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Memaknai Peringatan Hak Penyandang Disabilitas

×

Memaknai Peringatan Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Pemko Banjarmasin Diminta Konsisten Laksanakan Perda Nomor : 3 Tahun 2022

Banjarmasin, KP – Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir, meminta Dinas Sosial dan SKPD terkait lainnya secara konsisten melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor : 3 Tahun 2022.

Baca Koran

Menurutnya, Perda yang diterbitkan atas revisi Perda Kota Banjarmasin Nomor : 9 tahun 2013 itu mengamanatkan, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“ Adapun tujuan diterbitkannya Perda Nomor : 3 tahun 2022 yaitu untuk lebih mempertegas lagi pengaturan soal penyandang disabilitas dalam memperoleh hak-hak mereka,” kata Saut Nathan Samosir.

Hal itu dikatakannya kepada {KP} Kamis (21/12/2023) memaknai memperingati Hari Penyandang Disabilitas Dunia tahun 2023.

Hari Penyandang Disabilitas Dunia diperingati oleh Pemko Banjarmasin bersamaan diperingatinya Hari Kesetiakawanan Nasional (HKSN), Selasa (19/12/2023).

Kedua acara itu mengusung tema “ Cinta” ini dihadiri langsung Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Sebelumnya Saut Nathan menilai, bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Banjarmasin masih belum terpenuhi dengan maksimal.

Hal itu tercermin ujarnya, baik dibidang kesehatan, Pendidikan,aksesibilitas,rehabilitas,pekerjaan maupun dalam berpolitik dan publik.

Ditandaskannya, bahwa penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban pemerintah.

“Amanat ini sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor : 39 tahun tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor : 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujarnya.

Dikemukakan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas adalah, setiap orang yang mengalami keterbatasan baik fisik, intelektual serta mental sehingga tidak mampu berinteraksi atau mengalami hambatan dalam beraktivitas secara normal. (nid/K-3)

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Manajerial dan Nonmanajerial Kanwil Kemenkum Kalsel: Komitmen untuk Kemajuan Organisasi
Iklan
Iklan