BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama Koordinator Pengawas
PPNS Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama PGS kepada Kejaksaan Negeri Palangkaraya, di Kota Palangka Raya, Kalteng, Rabu (17/1/2024)
“Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya telah
dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng pada 10 Agustus 2023 dan
merupakan tahap akhir penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP Kalselteng,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar, Kamis (18/1/2024).
Ditambahkan dia, tersangka PGS melalui PT MCK diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa/tahun Pajak Januari
sampai dengan Desember 2018 dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari PT. IP, PT.
MKM, dan PT. KUS dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari sampai dengan Desember 2018.
Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang nomor 6 tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan,” ujar Syamsinar.
Sebelumnya, lanjut dia, Kanwil DJP Kalselteng telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk
menempuh upaya hukum administratif.
Syamsinar berharap penegakan hukum ini dapat menjadi peringatan kepada wajib pajak untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan
sehingga tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan
Negeri Palangkaraya, serta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah atas koordinasi dan kolaborasi yang
baik dalam kegiatan ini,” ungkapnya.
Kanwil DJP Kalselteng berkomitmen akan terus melakukan kegiatan penegakan
hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh wajib pajak. (ful/KPO-3)