BARABAI, Kalimantanpost.com – Seorang petani berinisial KM (51 tahun) diringkus Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Warga Desa Mahang Sungai Hanyar RT 004 Rw. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah terpaksa harus merasakan meringkuk ditahanan Polres HST.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi mengukapkan bermula petugas Sat Resnarkoba yang di back up anggota Polsek Pandawan mendapatkan informasi di Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan tersebut, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KM Rabu (17/1) sekitar pukul 17.30 Wita di Desa Mahang Sungai Hanyar RT 006 RW 002, tepatnya di s ebuah Pondok di Hutan Batung.
Sewaktu di lakukan penggeledahan di pakaian dan sebuah pondok, di temukan barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,13 gram dan berat bersih 2,73 gram, satu buah buah timbangan digital warna hitam, dua pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, satu buah serok yang terbuat dari plastik, satu buah dompet kecil warna coklat.
Lalu, satu buah tas selempang warna hitam tanpa merk, sebuah tas pinggang warna biru malam merk Converse, satu buah tas pinggang warna cream merk clever, Uang tunai Rp 9.470.500 dan sat Handphone merk Hammer warna hijau.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” pungkas Priyadi.(Ary/KPO-3)