Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
EkonomiHEADLINE

Kanwil DPJ Kalselteng Bikin Hattrick Capai Penerimaan Pajak

×

Kanwil DPJ Kalselteng Bikin Hattrick Capai Penerimaan Pajak

Sebarkan artikel ini
IMG 20240117 WA0040 e1705484295614
Kepala Kanwil DPJ Kalselteng Syamsinar pada acara Media Gathering Kanwil DPJ Kalimantan Selatan dan Tengah di Wakaka Resto Banjarmasin, Rabu (17/1/2024). (Kalimantanpost.com/ful)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) yang
berhasil melampaui target penerimaan pajak selama tiga tahun bertutut-turut.

“Tahun 2023 ini, Kanwil DJP
Kalselteng mencatat neto penerimaan pajak sebesar Rp30.4 triliun atau setara dengan 103,2 persen dari
target penerimaan berdasarkan Perpres 75/2023 sebesar Rp29,46 triliun,” kata
Kepala Kanwil DPJ Kalselteng
Syamsinar pada acara Media Gathering Kanwil DPJ Kalimantan Selatan dan Tengah di Wakaka Resto Banjarmasin, Rabu (17/1/2024).

Baca Koran

Ditambahkan dia, capaian ini mengalami pertumbuhan 31,4 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

“Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, di antaranya sektor pertambangan tumbuh 46,3 persen perdagangan tumbuh 20,5 persen, dan administrasi pemerintahan tumbuh 40,7,” ucapnya.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas kontribusi dalam mengamankan penerimaan negara ini. Terutama kepada para wajib pajak yang sudah
secara tertib memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

“Awal tahun ini merupakan waktu untuk wajib pajak menjalankan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya secara benar dan tepat waktu. Pelaporan sudah dapat dilakukan
oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2024 dengan batas pelaporan hingga 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan,” ucapnya.

Ditambahkan Syamsinar, dari segi penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak yang telah lapor pada tahun 2023 sebanyak 459.554
SPT atau capaian sebesar 99,57 persen dari target sebanyak 461.535 SPT.

“Saya berharap tahun 2024
ini kepatuhan penyampaian SPT tahun 2024 ini berhasil mencapai target 100 persen, karena pelaporan dapat
dilakukan secara mudah di mana pun dan kapan pun secara daring melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id,” ucapnya.

Baca Juga :  Nunggu Berjam-jam, Pasien Radiologi di RSUD Ansari Saleh Ungkap Kekecewaan

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pajak.go.id.

Pemadanan ini, kata dia,
merupakan program DJP dalam rangka memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus.

Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak kembali mencapai target penerimaan pajak
pada tahun 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.869,2 triliun tercapai 108,8 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan 102,8 persen dari target Perpres 75/2023.( ful/KPO-3)

Iklan
Iklan