Banjarmasin, KP – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Rahmadi dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fendi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, pada sidang lanjutan, Rabu (17/1).
JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, juga menetapkan terdakwa membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsidair selama tiga bulan. Di samping itu terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti karena rekanan pengadaan telah mengembalikan kerugian negara ini dalam proses persidangan.
Kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar menurut JPU, telah dititipkan ke kas daerah.
Fendi menegaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dakwaan subsidair.
Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa kenapa uang tersebut dibayarkan oleh para penyedia sapi saat mengetahui adanya pengembalian uang pengganti tersebut.
“Saya tidak tahu juga pak. Itu yang bayar katanya pihak ketiga,” ujar terdakwa.
“Kok mereka yang bayar,” kembali Jamser menanyakan.
Terdakwa mengatakan tidak tahu juga. Dia juga diberitahu Jaksa kalau uang kerugian negara secara bertahap telah dikembalikan para penyedia.
Usai sidang Fendi kelihatan enggan berkomentar soal sumber pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan pihak penyedia.
“Saya belum bisa kasih komentar soal itu, tapi tadi kan sudah dengar di ruang sidang,” katanya singkat seraya meninggalkan wartawan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Fazriannor menjelaskan pengembalian keuangan negara yang dilakukan penyedia di luar kontek pihaknya. “Mereka (penyedia) tidak ada koordinasi,” ujarnya.
Diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.563.542.223,04.
Dalam perkara ini terdakwa bertindak Sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan.
Sebagai KPA, terdakwa dikatakan telah melakukan lelang dan memecah anggaran menjadi dibawah Rp 200 juta agar bisa dilakukan penunjukan langsung. Bahkan terdakwa juga disebut meminta fee kepada perusahaan pengadaan sapi dan itik yang telah dia tunjuk. (hid/K-4)