Sebut perolehan suara tinggi karena pemilih kalangan anak muda
PASANGAN calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpotensi menang satu putaran.
Bahkan tekah mendeklarasikan kemenangan satu putaran berdasarkan hasil penghitungan cepat (quick count).
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato saat menghadiri “Mengawal Suara Rakyat” di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2) malam.
Hingga pukul pukul 19:35 WITA, hasil Real Count Pilpres 2024 KPU di 38 Provinsi, Prabowo unggul sementara 57,39 persen.
Berdasarkan data Real count KPU, yang masuk baru sebesar 7,27 persen.
Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara dan ini terus bergerak hingga pukyul 00.00 WITA melebihi angka itu yang mencapai 60 persen.
Adapun, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul di posisi kedua dengan perolehan 22,67 persen suara.
Kemudian, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md di posisi terakhir dengan perolehan suara 19,94 persen.
Data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil hasil penghitungan dan rekapitulasi seluruh suara yang terkumpul di tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun, proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 akan berlangsung pada 15 Februari hingga 26 Maret 2024.
Sebelumnya, data Quick Count juga sudah masuk mendekati 100 persen dengan hasil kemenangan Prabowo-Gibran tembus sekitaran 58 persen hingga 60 persen. Angka ini nyaris mirip dengan data real count yang dirilis KPU.
Sedangkan untuk wilayan Kalimantan, sementara ini sama unggul Prabowo.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran.
Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran.
Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50 persen.
Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.
Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20 persen suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38.
Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20 persen suara di 20 provinsi.
Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres.
Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.
[]Pemilih Anak Muda
Sementara Gibran sebut perolehan suara tinggi karena pemilih kalangan anak muda
“Saya ingin sampaikan terima kasih kepada anak muda yang merupakan pendukung kunci bagi saya,” ucapnya.
“Ini angka tinggi karena anak-anak muda semua, anak-anak muda yang ingin jadi bagian dalam perjalanan menuju Indonesia Emas,” tambah Gibran.
Menurutnya, banyak anak muda yang tertarik untuk mendukung karena merasa terwakili oleh kehadirannya sebagai calon wakil presiden.
Dengan demikian, Gibran mengaku bisa berperan sebagai perpanjangan tangan anak muda untuk berkontribusi dalam membangun bangsa.
Tidak lupa Wali Kota Surakarta itu juga berterima kasih kepada Calon Presiden RI Prabowo Subianto yang mau memberikan ruang kepada kalangan anak muda untuk berkontribusi membangun bangsa.
“Terima kasih kepada Pak Prabowo yang sudah memberikan ruang kepada anak muda seperti saya, ruang untuk kami menjadi bagian dalam perjalanan menuju Indonesia Emas,” kata Gibran.
Pada saat yang sama, Prabowo juga berterima kasih kepada kalangan anak muda atas dukungannya selama masa kampanye hingga hari pencoblosan.
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. (*/net/K-2)