Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan tidak ada perubahan dalam penegakan Perda Ramadhan.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman usai Rapat Rutin Bulanan Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di Hotel 88 Jalan Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin.
Iksan Budiman mengatakan aturan yang tidak berubah seperti pada tahun 2023 lalu.
Salah satunya adalah larangan untuk menyediakan makan ditempat hingga pukul 17.00 WITA, namun memperbolehkan membungkus makanan atau sistem Take Away walaupun mulai pukul 08.00 pagi.
Selain itu, untuk tempat hiburan malam, tempat hiburan hingga tempat bilyar ditetapkan tutup selama satu bulan penuh.
Menurutnya dalam rapat bulanan Forkompinda untuk mengatur beberapa hal di bulan Ramadhan demi kelancaran pelaksanaan ibadah puasa.
Untuk pengaturan ini bakal tetap mengacu pada aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, yang dirubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2005, yang bakal diterjemahkan ke dalam Intruksi Bersama Forkompinda.
“Dari rapat hari ini, akan dikeluarkan Intruksi Bersama Forkompinda, seperti pada tahun lalu, poin-poin rapat menjadi dasar Intruksi Bersama Forkompinda yang diterbitkan dalam waktu dekat” kata Ikhsan Budiman.
Selain, membahas penegakan aturan Perda Ramadhan, juga dibahas soal ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Untuk ketesediaan bahan pokok dijamin aman hingga 3 bulan kedepan.Untuk diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada tanggal 11 Maret mendatang.
Sementara, Pemerintah baru menetapkan 1 Ramadhan setelah sidang Istbat yang dijadwalkan pada tanggal 10 Maret 2024 mendatang. (mar/K-3)