Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
AdvertorialBanjarmasinTRI BANJAR

Wali Kota Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan

×

Wali Kota Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Kontrak 1 4
TERIMA PENGHARGAAN- Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina disampingi Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat menerima penghargaan dari Kepala KPP Banjarmasin Devyanus CN Polii. (KP/Mardianto)

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Banjarmasin melaksanakan Pekan Panutan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 Tahun Pajak 2023 sekaligus Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester 2 Tahun 2023, di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin.

Kegiatan itu dibuka oleh, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, turut hadir Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Kepala KPP Banjarmasin Devyanus CN Polii, Kepala BPKPAD Banjarmasin Edy Wibowo, sejumlah Kepala SKPD, Camat Se-Kota Banjarmasin serta jajaran terkait, Selasa 27/02.

Baca Koran

H Ibnu Sina menyampaikan, kegiatan itu merupakan agenda tahunan, maka dari itu semua pihak telah sepakat utuk bayar pajak bagi ASN dan Masyarakat Kota Banjarmasin.

“ASN tadi sudah disepakati tanggal 29 Februari paling lambat, tetapi untuk masyarakat 31 Maret 2024,” ucapnya usai kegiatan.

Maka dari itu, Ia berharap ASN dan Masyarakat Banjarmasin agar bisa secepatnya menyetorkan SPT tahunan dalam rangka menggali penerimaan negara, termasuk juga akan berdampak pada pendapatan asli daera Kota Banjarmasin.

“Kalau pajak kuat, APBNnya sehat, insyaallah banyak yang bisa dibangun sehingga mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi dari tahun-tahun kemarin,” harap H Ibnu Sina.

“Kita sudah pulih memang dari pandemi dan untuk tahun ini pasti akan ada peningkatan, mudah-mudahan dari Banjarmasin bisa sesuai dengan target yang sudah ditentukan bisa tercapai,” tambahnya.

Kemudian ia menjelaskan, untuk keseluruhan pajak tahunan di Banjarmasin sudah mencapai 68% (bagus), oleh karena itu ia menghimbau kepada SKPD yang belum bayar agar dibayar secepatnya.

“Ini kan belum berakhir sampai 31 Maret dan kami juga menghimbau kepada semua SKPD saya titip dengan kepala-kepala dinas yang belum melaporkan silahkan dilaporkan, masih ada waktu 2-3 hari ini,” pungkasnya.(mar/K-3)

Baca Juga :  Angin Segar, TPA Basirih Berpeluang Beroperasi Kembali
Iklan
Iklan