Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Harus Ada Efek Jera Parkir Naikan Tarif

×

Harus Ada Efek Jera Parkir Naikan Tarif

Sebarkan artikel ini

Isnaini mengakui, jika selama ini sanksi diberikan pihak Dishub kepada pengelola parkir yang mengenakan tarif parkir seenaknya tidak berjalan baik lantaran hanya sebatas memberikan peringatan

BANJARMASIN,KP – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini mengatakan, harus ada tindakan tegas berupa pencabutan izin terhadap lokasi parkir yang menaikkan tarif parkir melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Koran

Menurutnya, pencabutan izin harus diberikan agar memberi efek jera kepada pengelola parkir melanggar atau menyalahi izin yang telah diberikan.

“ Masalahnya karena selama ini jika hanya memberikan pengawasan dan peringatan tidaklah cukup,” kata Isnaini.

Hal itu dikatakannya kepada {KP} Selasa (26/3/2024) menanggapi instruksi Walikota Ibnu Sina yang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pengawasan dalam menyikapi cukup banyaknya keluhan warga karena dikenakan tarif parkir lebih dari yang sudah ditetapkan dalam Perda.

Isnaini mengakui, jika selama ini sanksi diberikan pihak Dishub kepada pengelola parkir yang mengenakan tarif parkir seenaknya tidak berjalan baik lantaran hanya sebatas memberikan peringatan.

“ Akibatnya masalah ini terus terjadi berulang kali dan akan selalu dikeluhkan warga bila tidak ada sanksi tegas diberikan,” ujarnya.

Diketahui pada sejumlah titik parkir, warga mengaku dikenakan tarif parkir sebesar Rp 3000 untuk tarif parkir sepeda motor. Padahal menurut Perda Kota Banjarmasin Nomor : 2 tahun 2016 hanya Rp 2000.

Sementara itu sesuai telah ditetapkannya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ketentuan kenaikan tarif parkir baru diberlakukan direncanakan terhitung mulai tanggal 1 April 2024 bulan depan.

Isnaini menyatakan kekhawatirannya, meski tarif baru retribusi parkir ini diberlakukan, tidak menutup kemungkinan ada sejumlah pengelola atau juru parkir nakal masih mengenakan tarif di atas ketentuan ditetapkan.

Baca Juga :  Sektor Niaga Diwajibkan Berlangganan PALD

Seperti katanya, ketika tarif parkir dikenakan Rp 1000 untuk kendaraan roda dua beberapa tahun lalu, namun dalam pelaksanaan ada juru parkir menarik tarif parkir Rp 2000.

Sebelumnya walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengakui, dikenakannya tarif parkir di luar ketentuan ini sudah lama terjadi dan menjadi permainan oknum pengelola atau juru parkir nakal.

Untuk mencegah itu walikota meminta Dishub gencar melakukan pengawasan. Selain itu ia menghimbau agar warga ketika membayar tarif parkir dengan uang pas. (nid/K-3)

Iklan
Iklan