BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua ahli dihadirkan pemohon Peninjauan Kembali (PK) oleh penasihat hukum terpidana Mardani H Maming. Keduanya, ahli hukum adminstrasi negara Prof Dr Riduan SH dan ahli hukum pidana Dr Arif Setiawan dari dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Menurut Arif, dalam perkara suap menyuapkan sebetulnya tidak ada uang pengganti kerugian negara. Yang ada adalah perampasan barang milik penerima suap.
Menurut ahli, masalah gratifikasi memang agak beda dengan suap. Kalau suap terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak pemberi dan penerima, sementara gratifikasi hanya kehendak pemberi.
“Untuk penerima gratifikasi, kalau hal ini dilaporkan kepada Komisi Pemberantas Korupsi dan menyerahkan yang diterimanya, yang bersangkutan bisa bebas hukuman,’’ ujar Arif.
Soal pengajuan PK, karena kehilapan hakim, menurut Arif, dikarenakan hakim yang abaikan fakta yang ada dipersidangan, sehingga terpidana menerima hukuman yang tidak sesuai dengan keadilan.
Sementara ahli Administrasi negara Prof Dr Riduan secara tegas menyebutkan dalam perkara Mardani yang mengalihkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada pihak lain, adalah hal ini dibenarkan, karena yang mengalihkan surat keputusan tersebut adalah sipembuat surat keputusan tersebut.
“Hal ini tidak boleh dilakukan oleh pemegang surat keputusan tersebut,’’ujarnya.
Memang waktu itu, ujar Riduan wewenang tersebut ada pada Bupati, menurut Undang-Undang Pertambangan yang lama. Tetapi kini soal IPU menurut undang undang yang baru di tangani oleh pemerintah pusat.
Seperti diketahui mantan Bupati Tanah Bumbi H Mardani H Mamimng yang terlibat kasus suap oleh Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa.
Dengan ditolak kasasi tersebut maka Mardani akan menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Mardani Maming juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar sebagaimana putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin sebelumnya.
Mardani terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Di Pengadilan tingkat pertama Tipikor Banjarmasin, Maming divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman Mardani menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Mardani juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.
Mardani dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf b Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/KPO-3)















