BARABAI, Kalimantanpost.com – Rutan Kelas IIB Barabai Kanwil Kemenkumham Kalsel menyerahkan Remisi atau pengurangan masa tahanan Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada 173 warga binaan pemasyarakatan, Rabu (10/4/2024).
Kepala Rutan Kelas ll B Barabai Gusti Iskandarsyah, A. Md. IP., S. Sos., M. H mengataka Remisi Khusus ini ini menjadi upaya guna mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga nantinya mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik lagi.
Sebanyak 173 Narapidana yang mendapatkan remisi dari total keseluruhan 203 Narapidana yang berada di Rutan Barabai. Mereka mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan masa pidana.
Gusti menjelaskan terdapat 27 orang mendapatkan remisi pertama sebanyak 15 hari, remisi 1 bulan sebanyak 134 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 11 orang, dan remisi 2 bulan kepada satu orang Narapidana.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, H. Muhammad Rusdi yang membacakan SK Remisi menyampaikan, 28 Narapidana tidak bisa diusulkan remisinya karena belum memenuhi syarat substantif pemberian remisi. Sementara dua orang Narapidana lainnya akan diusulkan untuk mendapatkan remisi susulan.
Secara simbolis Gusti menyerahkan SK remisi kepada BR Alias Kai’ 16 yang merupakan terpidana kasus perlindungan anak dengan vonis hukuman 16 tahun penjara. Kai’ 16 mengaku ikhlas menjalani pidana dan bersyukur bisa mendapatkan remisi Idul Fitri ini.
“Alhamdulillah bisa mendapatkan potongan hukuman, dengan ini saya semakin semangat untuk mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri selama menjalani pidana,” ungkapnya.
Gusti berpesan kepada seluruh WBP yang tengah mendapat sukacita tersebut untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri.
“Jadilah insan yan taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” tegasnya.
Secara terpisah Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrahman berpesan kepada seluruh Narapidana yang mendapatkan remisi untuk berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas Barabai (Ary/KPO-3)