BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Memasuki fase krusial penyusunan anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin melalui Komisi III mulai membedah draf keuangan daerah.
Tepat pada Selasa (8/09/2026) lalu, menggelar Rapat Pendalaman Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pertemuan tersebut dirancang khusus untuk menguliti postur anggaran, sekaligus menuntut penjelasan logis dari pihak eksekutif selaku mitra kerja terkait usulan program yang dititipkan dalam draf perubahan.
Para wakil rakyat secara tajam menyisir alokasi dana dari sejumlah instansi vital yang hadir. Fokus pendalaman kali ini diarahkan pada perangkat daerah yang bersentuhan dengan sektor perhubungan, komunikasi dan informatika, statistik, perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, hingga administrasi pembangunan.
Agenda krusial ini dikawal langsung oleh jajaran Pimpinan DPRD beserta seluruh personel Komisi III. Dari kubu eksekutif, dihadiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), serta Bagian Administrasi Pembangunan Setdako Banjarmasin.
Dalam forum tersebut, tim legislatif menelaah satu per satu kesesuaian antara program yang dicanangkan oleh SKPD dengan realita kebutuhan di lapangan. Langkah taktis ini diambil mutlak demi memastikan tidak ada anggaran titipan yang melenceng dari masterplan pembangunan ‘Kota Seribu Sungai’.
Melalui pembedahan dokumen secara rincit ini, DPRD Kota Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk tidak main-main dalam menjalankan fungsi penganggaran (budgeting). Setiap rupiah yang tertuang dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diwajibkan melalui proses kurasi yang cermat, terukur, transparan, dan pastinya wajib sejalan dengan prioritas daerah.
Pada akhirnya, adu gagasan dan sinkronisasi antara dewan dengan mitra kerjanya ini memikul satu tanggung jawab besar bagi kemajuan kota. Alokasi penganggaran daerah yang nantinya disetujui dituntut tak hanya sekadar efektif dan tepat sasaran, tetapi harus terbukti memberikan imbas nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat Banjarmasin. (nug/KPO-4)















