Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

KPK Panggil ASN Pajak dan Pihak Swasta pada Kasus Korupsi KPP Banjarmasin

×

KPK Panggil ASN Pajak dan Pihak Swasta pada Kasus Korupsi KPP Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20260910 WA0032 e1789043326314
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Penyidik KPK memeriksa mantan anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang terdiri atas uang tunai dan sejumlah bukti transaksi atau pemakaian dalam operasi tangkap tangan (OTT). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan pihak swasta pada penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama YUS selaku ASN Ditjen Pajak dan KKL selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Kalimantan Post

Budi mengatakan kedua saksi diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (8/9) memanggil seorang pihak swasta berinisial SYJ untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Pada tanggal itu, KPK menjelaskan bahwa mulanya terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita 680 ribu dolar AS, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Sebanyak 138 Tersangka Karhutla Ditetapkan Polri, Delapan Korporasi dalam Proses

Iklan
Iklan