RANTAU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin mendorong transformasi digital dalam pelayanan pajak daerah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk menciptakan layanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Dorongan itu mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tapin 2026 bertema “Transformasi Digital Layanan Pajak Daerah dan BPHTB Terintegrasi” yang digelar di Aula Bappelitbang Tapin, Kamis (10/9/2026).
Panitia pelaksana Akbar Muhammad mengatakan forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk membangun sistem pelayanan publik yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Forum ini dimaksudkan untuk membangun sistem penyelenggaraan layanan publik yang akuntabel dan transparan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di Bapenda,” ujar Akbar.
Menurut dia, forum melibatkan perwakilan satuan kerja perangkat daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, serta media.
Adapun pemateri langsung Kepala Bapenda Tapin H Zainal Aqli, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin Zainal Ilmi, dan Dosen Politeknik Negeri Tanah Laut Annisa Tri Hidhayati
Bupati Tapin H Yamani yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Tapin Fiqri Irmawan mengatakan digitalisasi harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan memperbaiki kualitas pelayanan, bukan sekadar mengganti layanan manual dengan sistem elektronik.
“Pemanfaatan teknologi digital diharapkan membuat pelayanan lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Fiqri.
Ia menegaskan, transformasi digital perlu disertai penyederhanaan proses, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi data antarinstansi. Dengan demikian, teknologi benar-benar memberikan manfaat dalam setiap tahapan pelayanan pajak daerah dan BPHTB.
“Transformasi digital jangan hanya dimaknai sebagai perubahan dari layanan manual menjadi digital. Harus diikuti penyederhanaan proses, peningkatan kualitas sumber daya manusia, integrasi data, serta komitmen memberikan pelayanan yang ramah dan responsif,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tapin berharap forum tersebut menghasilkan kesepahaman dan rekomendasi yang konkret untuk menjadi bahan evaluasi serta perbaikan kebijakan pelayanan pajak daerah dan BPHTB terintegrasi.
Fiqri juga meminta seluruh masukan dari peserta tidak berhenti sebagai catatan forum. Rekomendasi yang disepakati diharapkan dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
“Partisipasi seluruh pemangku kepentingan sangat penting karena pelayanan publik yang baik harus dibangun bersama dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Forum ini jangan menjadi kegiatan seremonial, tetapi bagian dari proses perbaikan pelayanan yang berkelanjutan, baik dan transparan,” katanya.
Melalui forum konsultasi publik tersebut, Pemkab Tapin menempatkan digitalisasi sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pendapatan daerah. Integrasi layanan dan data diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memperkuat transparansi dan kepastian dalam pengelolaan pajak daerah dan BPHTB.(abd/KPO-3)















