Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

DPRD Banjarmasin Siapkan Anggaran Pelantikan Anggota Dewan Terpilih

×

DPRD Banjarmasin Siapkan Anggaran Pelantikan Anggota Dewan Terpilih

Sebarkan artikel ini
HAL 9 3 KLM Gedung DPRD BANJARMASIN
GEDUNG BARU - Inilah gedung baru DPRD Kota Banjarmasin. (KP/Amir)

BANJARMASIN, KP – Pemilu pemilihan anggota legislatif telah usai dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 silam.

Pemilu Legislatif (Pileg) dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Baca Koran

Pileg 2024 meliputi pemilihan anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Pelantikan termasuk dalam tahapan Pemilu 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor: 3 tahun 2022 pelantikan dan pengucapan sumpah janji DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota disesuaikan akhir masa jabatan.

Sedangkan pelantikan dan pengucapan janji anggota DPRD dan DPD RI terpilih dijadwalkan dilaksanakan tanggal 1 Oktober 2024.

Untuk pelantikan dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Banjarmasin yang terpilih pada pileg 2024 dijadwalkan dilaksanakan 9 September 2024.

Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin sudah mengalokasikan anggaran untuk keperluan pelantikan tersebut.

“Untuk persiapannya sendiri masih belum karena kita dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap anggota dewan terpilih pada pileg 2024,” kata Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Iwan Ristianto

Dalam perbincangannya dengan {KP} Jumat (26/4/2024) ia menjelaskan, alokasi anggaran dipersiapkan dibutuhkan baik untuk melaksanakan saat melaksanakan pelantikan dan setelah pelantikan.

Persiapan dimaksud kata Iwan Ristianto seperti hak-hak yang diperoleh anggota dewan baru mulai pakaian jas saat mengikuti proses pelantikan dan lencana atau pin.

“Termasuk menyiapkan pakaian PDH dan PDL, karena setelah pelantikan anggota dewan baru menggelar rapat mulai pemilihan pimpinan dewan dan pembentukan alat kelengkapan dewan,” ujarnya.

Menurut dia, penting masa orientasi ini diikuti oleh seluruh anggota dewan terpilih, baik yang pendatang baru maupun petahana. Sebab, sesuai amanat Undang-Undang 1945 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 yang berbunyi bahwa setelah anggota dewan dilantik maka anggota dewan berhak mendapatkan orientasi.

Baca Juga :  Momentum Peringatan HANI 2025, BNN dan Pemko Banjarmasin Tetapkan Dua Kelurahan Bersinar

“Setelah orientasi ini selesai baru dilanjutkan penyusunan tata tertib dewan. Setelah itu baru masuk pembahasan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD). Barulah mereka bekerja sesuai tugas dan fungsi AKD yang ditempati,” katanya. (Nau/KPO-1)

Teks foto:

KP/Amir
GEDUNG BARU – Inilah gedung baru DPRD Kota Banjarmasin. (KP/Amir)

Iklan
Iklan