Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Edarkan Barang Haram, MA Warga Desa Rangas HST Diamankan Polisi

×

Edarkan Barang Haram, MA Warga Desa Rangas HST Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240402 WA0013 e1712052122216
Tersangka MA (26) bersama barang bukti. (Kalimantanpost.com/Repro humaspolreshst)

BARABAI, Kalimantanpost.com – Diduga. mengedarkan barang haram jenis sabu, MA (26) warga Desa Rangas RT. 003 RW. 001 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan
Sat Resnarkoba Polres HST.

Bermula pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 20.00 Wita petugas mengamankan JN di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten HST yang diduga sedang mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

Baca Koran

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan kepada siapa pelaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut.

Setengah jam kemudian setelah atau sekitar pukul 20.30 Wita petugas Kepolisian berhasil mengamankan MA di Jl Gerilya Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alas Selatan tepatnya disimpang empat pasar birayang.

Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti yang dikuasai oleh MA berupa dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,44 gram dan berat bersih 0,06 gram, dua lembar plastik klip warna bening, satu buah kotak rokok Sampoerna Mild, sebuah dompet warna hitam, satu buah handphone merek Iphone warna putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nomor Polisi DA 6016 EAP, uang tunai senilai Rp. 70.000.

Selanjutnya, kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
(Ary/KPO-3)

Baca Juga :  Oknum Anggota Polresta Palangka Raya Dijerat Hukuman Mati, Terkait Penemuan Mayat di Kebun Sawit
Iklan
Iklan