Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Lian Silas Minta Kembalikan Sebagian Harta Disita Penyidik

×

Lian Silas Minta Kembalikan Sebagian Harta Disita Penyidik

Sebarkan artikel ini
1 2 klm 5 cm silas

menyebutkan bahwa jangan sampai negara “perampas” miliki warga yang tidak terlibat dalam kejahatan.

BANJARMASIN, KP – Lian Silas melalui Penasihat Hukumnya, Ernawati dan rekan meminta kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, untuk mengembalikan sebagian harta yang disita penyidik bisa dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Koran

Erna punya alasan bahwa sebelumnya terdakwa kliennya adalah seorang pengusaha dibidang pedagang emas dan terakhir sebagai pedagang handphone.

“Adalah hal yang wajar apabila seorang anak memberikan bantuan kepada orang tuanya, seperti uang yang diterima terdakwa dari anaknya Freddy Pratama yang kini masih buron serta masih belum berstatus sebagai terpidana,” beber Erna dalam dupliknya pada sidang lanjutan perkara Lian Silas dengan dakwaan perkara pencucian uang dari hasil kejahatan perdagangan narkoba anaknya Freddy Pratama, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (18/4).

Erna menyebutkan bahwa jangan sampai negara “perampas” miliki warga yang tidak terlibat dalam kejahatan.

Aset aset yang disita penyidikan yang diharapkan dikembalikan kepada terdakwa disebut Erna antara lain.eperti tanah dan bangunan atas nama para saksi di Pengambangan Banjarmasin. Mobil Toyota Hilux adalah milik Sugianto.

Begitu pula adanya bangunan ruko atas nama Venny Yullan yang akan dibeli oleh Yunita anak dari terdakwa.

Begitu juga tanah milik Marlina, begitu juga tanah milki dari saksi Kurnia.

Juga ada tanah milik Ernawati Linda Hindriyani SHMkn (perjanjian dibuat sebelum kasus ini terjadi) yang merupakan harta bersama.

satu Unit Motor BMW Nomor Mesin: 122E27206251 ioiE Eancke

Badung Bali adalah milik dari Marco Chau serta masih banyak lagi aset yang disita penyidik baik yang berada di Kalsel, Kalteng, maupun di Bali dan Jawa.

Baca Juga :  Masyarakat Mudik Diimbau Tanpa Sepeda Motor, Ada Program Valet & Ride

Seperti diketahui beberapa waktu lalu terdakwa Lian Silas yang merupakan orang tua dari gembong narkotika Freddy Pratama sebelumnya dituntut bersalah oleh JPU dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga menuntut seluruh aset atau harta yang disita dari perkara TPPU Narkotika Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas dirampas untuk negara.

JPU berkeyakinan terdakwa Lian Silas terbukti melakukan pencucian uang dari bisnis narkotika yang dijalankan anaknya, Fredy Pratama alias Miming.

Sebagaimana yang terungkap dari fakta-fakta di persidangan.

Dalam perkara pencucian uang iuni pihak penyidik sedikitnya ada 32 aset yang disita penyidik dalam perkara Lian Silas.

Di Banjarmasin ada restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, Beluga Cafe yang satu gedung di Jalan Djok Mentaya.

Kemudian di Kalimantan Tengah ada hotel Armani Muara Teweh yang juga disita. Termasuk delapan unit kendaraan roda dua dan roda empat yang nilainya miliaran.

Perkara ini memasuki babak akhir. Sidang pembacaan putusan untuk perkara Lian Silas dijadwalkan pada Kamis (25/4) pekan depan

“Putusan minggu depan. Sidang ditunda sampai Kamis depan 25 April 2024,” kata ketua majelis hakim, Jamser Simanjuntak. (hid/K-2)

Iklan
Iklan