Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

LBH Borneo Nusantara Siap Beri Pendampingan Hukum kepada Masyarakat yang Merasa Dirugikan atas Pemadaman Listrik Bergilir

×

LBH Borneo Nusantara Siap Beri Pendampingan Hukum kepada Masyarakat yang Merasa Dirugikan atas Pemadaman Listrik Bergilir

Sebarkan artikel ini
IMG 20260703 WA0055
POSKO PENGADUAN - Peresmian Posko Pengaduan Pemadaman Listrik di Kantor LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN, Komplek AMD Permai, Blok A15 Nomor 284 sekaligus Konferensi Pers Media, Jumat (3/7/2026). (Kalimantanpost.com/hamdi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara siap memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) yang merasa dirugikan atas pemadaman listrik secara bergilir yang dilakukan PLN belakangan ini.

Hal itu, seiring telah diresmikannya Posko Pengaduan Pemadaman Listrik yang bertempat di Kantor LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN, Komplek AMD Permai, Blok A15 Nomor 284 pada Jumat (3/7/2026).

Kalimantan Post

“Kami siap menerima dan mengawal aduan masyarakat hingga upaya hukum. Baik itu, gugatan pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara berkaitan perbuatan hukum,” kata Direktur LBH Borneo Nusantara, Muhammad Pazri saat konferensi pers.

Pazri mengatakan, bagi masyarakat yang ingin melaporkan tentu harus menyertakan bukti-bukti pendukung. Terutama kerugian yang dialami, baik itu materiil atau immateriil.

Di samping itu, Pazri juga sangat menyayangkan sikap PLN yang hanya meminta maaf dan tidak bisa berbuat banyak terkait pemadaman listrik ini.

Seharusnya, lanjut Pazri, PLN bertanggungjawab dengan memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat yang terdampak.

Mengingat, pemadaman listrik secara bergilir ini sangat merugikan masyarakat terutama pelaku usaha yang banyak mengonsumsi listrik dalam sehari-harinya.

“Ketika kita masyarakat telat membayar dikenakan denda bahkan diancam bisa dicabut. Sedangkan mereka saat padam seperti sekarang ini tidak ada, jadi tidak seimbang antara hak dan kewajiban mereka,” terang Pazri.

Padahal lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, konsumen berhak atas ganti rugi dan pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian produk atau jasa.

“Padam listrik 1 jam 2 jam hingga 6 jam itu jelas harusnya ada kompensasi karena itu hak kita,” tegasnya.

Di sisi lain, harapan langkah ini diambil supaya bisa menjadi refleksi bagi PLN untuk segera memperbaiki tata kelola energi listrik yang ada terutama di Kalselteng.

Baca Juga :  Padam Bergilir Hingga September

Tentunya dalam formulasi gugatan yang akan dilayangkan berkaitan dengan tidak profesional, tidak akuntabel dan transparan dari pihak PLN.

“Akan kami uji nantinya sesuai tidak dengan fakta yang mereka sampaikan kemarin dan tentunya menuntut ganti rugi berbarengan ada audit yang akan dilakukan. Jadi setelah masuk beberapa pemberi kuasa akan dilakukan audit hingga ada kerugian materiil atau immateriil dari rumah tangga, UMKM, pengusaha bahkan pemerintah apabila ada kerugian ya kita tuntut,” jelasnya.

Adapun laporan yang akan dibawa ke ranah hukum ini tidak akan dibatasi. Hanya saja ada klasifikasi yang dianggap masuk dalam legal standing atau yang memiliki dasar hukum untuk mengajukan sebagai para pihak dalam hal memberi kuasa pada pihaknya.

“Ini juga mengantisipasi adanya eksepsi dari pihak tergugat karena jangan sampai kita maju mereka tidak memiliki dasar hukum sebagai pemberi kuasa, akhirnya sia-sia. Hal ini akan dilakukan dan kami informasi ini gratis, tidak dipungut biaya karena murni untuk memperjuangkan bersama-sama untuk memperbaiki energi listrik Kalseleng,” pungkasnya.

Posko ini sendiri didirikan atas inisasi pihaknya sebagai masyarakat dan tentunya masyarakat umum lainnya yang sangat mengeluhkan atas pemadaman listrik bergilir yang masih terus berlangsung hingga saat ini. (ham/KPO-4)

Iklan
Iklan