BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Seringnya pemadaman listrik yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Selatan mendapat perhatian serius dari Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (Uniska MAB). Bahkan, lembaga tersebut tengah mempersiapkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok.
Langkah hukum itu disiapkan sebagai respons atas dugaan kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman listrik yang terjadi berulang kali.
Dekan Fakultas Hukum Uniska MAB, Dr Afif Khalid, mengatakan masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan listrik yang layak. Menurutnya, apabila terdapat kerugian nyata yang dialami masyarakat, maka terdapat mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban.
“Pemadaman listrik yang berulang tentu menimbulkan dampak yang tidak sedikit bagi masyarakat. Mulai dari aktivitas rumah tangga, pelaku usaha, hingga pelayanan publik ikut terganggu. Jika masyarakat mengalami kerugian secara nyata, maka secara hukum tersedia mekanisme untuk menuntut pertanggungjawaban melalui gugatan class action,” kata Afif, Sabtu (4/7/2026).
Saat ini, lanjutnya, Klinik Hukum FH Uniska MAB masih melakukan pengumpulan data dan informasi dari masyarakat yang terdampak. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan kajian sebelum gugatan diajukan.
Afif menjelaskan, gugatan class action hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesamaan fakta, dasar hukum, dan bentuk kerugian yang dialami oleh sekelompok masyarakat akibat peristiwa yang sama.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyampaikan informasi maupun bukti-bukti kerugiannya. Semua akan dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum gugatan diajukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap pelayanan publik, khususnya penyediaan listrik, dapat semakin baik sehingga hak-hak masyarakat sebagai konsumen benar-benar terlindungi,” ucapnya.
Klinik Hukum FH Uniska MAB juga mengimbau masyarakat yang terdampak pemadaman listrik agar mendokumentasikan berbagai kerugian yang dialami, seperti kerusakan peralatan elektronik, terganggunya aktivitas usaha, hingga kerugian lainnya.
Dokumentasi tersebut dinilai penting sebagai bukti pendukung apabila proses gugatan class action benar-benar dilanjutkan. (fin/KPO-1)















