BARABAI, Kalimantanpost.com – Diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, LH (48 tahun) warga Jalan M. Ramli RT. 014 RW. 004 Desa Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah diringkus Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Diamankannya LH berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan M. Ramli RT. 014 RW. 004 Desa Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LH di rumahnya pada Kamis (25/4) sekitar pukul j22.30 Wita,
Sewaktu dlakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa empat paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,93 gram dan berat bersih 0,17 gram.
Lalu, sebuah timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, satu buah handphone merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol DA 6526 IM beserta kunci dan STNK
Selanjutnya, kata Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi,
pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.(Ary/KPO-3)