AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 18.40 Wita saat pelaku dicegat dalam sebuah giat patroli di Jalan Norman Umar Kecamatan Amuntai Tengah dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial SN (34) dan W (39).
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, AKP Sutargo, SH, MM mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpinnya langsung melakukan patroli pemantauan di sekitar Jalan Norman Umar.
“Saat patroli, kami melihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat diamankan, salah satu pelaku membuang kotak rokok yang berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 24,39 gram,” ungkap AKP Sutargo, Senin (6/5/2024).
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatres narkoba menambahkan, Polres HSU terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres HSU.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 atau 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal penjara 6 tahun maksimal 20 Tahun. (nov/KPO-3)