Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Babah Terlibat Pencucian Uang Gembong Narkoba Freddy Pratama Divonis 2 Tahun 6 Bulan

×

Babah Terlibat Pencucian Uang Gembong Narkoba Freddy Pratama Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240715 WA0035 e1721038050212
Satria Gunawan alias Babah yang terlibat dalam pencucian uang dari gembong narkotika Freddy Pratama di vonis 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, Senin (15/7/2024) sore. (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satria Gunawan alias Babah yang terlibat dalam pencucian uang dari gembong narkotika Freddy Pratama di vonis 2 tahun 6 bulan oleh
Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, Senin (15/7/2024) sore.

Disamping pidana kurungan, terdakwa juga membayar denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Iklan

Atas vonis tersebut para pihak baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Ernawati dan rekan menyatakan pikir-pikir.

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.

Pada sidang sebelumnya terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Seperti diketahui, terdakwa Satria Gunawan yang terlibat dalam perkara pencucian uang dari tersangka Lian Silas dengan dugaan kuat uang berasal dari gembong narkotika Freddy Pratama.

Jaksa Penuntut Umum yang di komandoi Habibi, dalam dakwaannya yang intinya uang kiriman yang diterima oleh saksi Lian Silas, kemudian di transfer ke rekening terdakwa Satria Gunawan alias Babah,
Melalui Bank Panin Banjarmasin maupun Bank Central Asia (BCA).

Uang yang diterima terdakwa, menurut dakwaan antara lain dipergunakan untuk berusaha jual beli tanah oleh terdakwa.
Lebih jauh disebutkan dalam dakwaan kalau pengiriman uang dari anaknya Lian Silas gembong narkotika Internesional Freddy Pratama melalui orang lain yang merupakan suruhan.

Dalam hal ini terdakwa di dakwaan telah melakukan tindakan pencucian uang dari transaksi narkoba yang dilakukan anak Silas, Freddy Pratama.

Untuk pentransferan uang bukan saja ditujukan oleh Lian Silas kepada terdakwa juga ditujukan kepada anak anak terdakwa.

Diantara barang bukti yang diajukan di persidangan antara lain tiga buku tabungan Bank Panin, serta beberapa buku tabungan Bank BCA, satu buah kartu ATM Bank Panin, satu buah kartu ATM Bank BCA, enam bundel Rekening Koran Bank Mandiri dan enam bundel rekening Koran Bank Panin.

Baca Juga :  Nekat Curi Motor Pak Guru, Mansur Di Tangkap Polisi

Menurut dakwaan, jumlah uang yang dikelola tersangka bernilai puluhan miliar rupiah.(hid/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan