Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Cukup Meresahkan Masyarakat, Polres HSS Musnahkan Pohon Kecubung

×

Cukup Meresahkan Masyarakat, Polres HSS Musnahkan Pohon Kecubung

Sebarkan artikel ini
IMG 20240719 WA0011
Kapolres AKBP Muhammad Yakin Rusdi memberikan keterangan dalam kegiatan pemusnahan pohon kecubung di Gambah Dalam Barat, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Kamis (18/7/2024). (Antara/Repro-Humas Polres HSS)

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Korban mabuk buah kecubung di Kalimantan Selatan terus bertambah. Hingga Senin (15/7/2024) lalu, jumlah pasien diduga mabuk kecubung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum Kalimantan Selatan menjadi 50 orang dengan kisaran umur sekitar 22-50 tahun.

Sebanyak 50 orang pasien tersebut berasal dari lima Kabupaten dan Kota di Kalsel dan satu Kabupaten asal Kalimantan Tengah.

Kalimantan Post

Rinciannya dari Banjarmasin sebanyak 29 orang, Banjarbaru (tiga orang), Banjar (tujuh orang), Hulu Sungai Selatan (dua orang), Batola (enam orang) dan Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (tiga orang).

Cukup meresahkannya kasus kecubung, Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) AKBP Muhammad Yakin Rusdi bersama PJU Polres, Kapolsek Kandangan dan Bhabinkamtibmas Polsek Kandangan melaksanakan pemusnahan pohon kecubung di Desa Gambah Dalam Barat, Kecamatan Kandangan.

“Pemusnahan ini berdasarkan informasi dari warga, sekaligus tindak lanjut dari maraknya pemberitaan di media sosial dan di masyarakat tentang penyalahgunaan buah dari pohon kecubung,” kata kapolres dalam keterangan mengutip pers release Humas Polres HSS, di Kandangan, Jumat (19/7/2024).

Dijelaskan Kapolres, penyalahgunaan buah kecubung bisa membuat penggunanya akan membuat gerakan atau tindakan di luar kebiasaan atau halusinasi, bahkan bisa berakibat kematian jika di konsumsi berlebihan.

Hal ini menjadi atensi pihaknya yang kemudian memerintahkan seluruh personel mengumpulkan informasi sebanyak-banyak tentang keberadaan pohon kecubung dalam upaya melindungi warganya, agar terhindar dari penyalahgunaan buah kecubung yang pada akhirnya bisa menjadi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres HSS.

“Kami dari Polres HSS dan dari pihak desa menghimbau kepada seluruh masyarakat HSS yang di sekitar rumahnya ada tanaman kecubung seperti ini, tolong diinformasikan kepada kepolisian terdekat, bisa ke polsek bisa polres untuk cepat kita musnahkan,” imbau kapolres

Baca Juga :  Dua Mayat Kembali Ditemukan, Diduga Korban Kapal Tunu 20 Mil dari lokasi

Adapun untuk pemusnahan kali ini menyasar tiga pohon kecubung dengan cara dibakar, dilaksanakan di tempat tidak jauh dari tempat penemuan pohon kecubung, disaksikan langsung kepala desa dan warga desa setempat. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan