Martapura, KP – Pemerintah Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman kembali melanjutkan komitmennya dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kemampuan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setempat dengan menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Fasilitasi Perizinan Produk UMKM dan Pengembangan Pemasaran Melalui Marketplace.” Kegiatan ini dihadiri 30 peserta pelaku UMKM lokal, Senin (08/07/2024).
Pambakal Simpang Tiga Ikromi menyampaikan pentingnya pelatihan ini sebagai langkah strategis mendukung pengembangan ekonomi desa.
“Kami ingin pelaku UMKM di desa tidak hanya mampu memproduksi barang dengan baik, tetapi juga bisa memasarkan produknya lebih luas melalui platform digital,” ujarnya.
Melalui pelatihan ini, diharap pelaku UMKM Desa Simpang Tiga semakin maju dan berkembang serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Pemerintah desa berkomitmen terus mendukung dan memberikan pendampingan UMKM lokal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya
Pelatihan ini dibagi menjadi dua sesi utama. Sesi pertama fokus pada fasilitasi perizinan produk UMKM. Dalam sesi ini, peserta mendapat penjelasan mengenai prosedur dan persyaratan perizinan yang diperlukan untuk legalitas produknya.
Hadir sebagai narasumber, Rudy Mulyadi dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Banjar, yang memberikan materi secara komprehensif tentang cara mengurus izin usaha dan sertifikasi produk.
Sesi kedua mengulas strategi pengembangan pemasaran melalui marketplace. Sesi ini menghadirkan Mahdi Ramadhani sebagai narasumber ahli dibidangnya. Dalam sesi tersebut peserta diajarkan cara mendaftar dan mengelola toko online di berbagai platform e-commerce, seperti Shopee dan Tokopedia.
Selain itu, diberikan juga tips dan trik meningkatkan penjualan, seperti penggunaan foto produk menarik, penulisan deskripsi yang informatif dan teknik promosi digital.
Juga diisi sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Peserta dapat langsung berkonsultasi dengan narasumber mengenai kendala dihadapi dalam pengembangan usahanya. (Wan/K-3)