Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Balangan

DPRD Balangan Paripurna Penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD TA 2025 dan Perubahan KUA PPAS APBD 2024

×

DPRD Balangan Paripurna Penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD TA 2025 dan Perubahan KUA PPAS APBD 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240721 WA0002 e1721516488403
Bupati Balangan H Abdul Hadi serahkan Rancangan KUA PPAS APBD TA 2025 dan Perubahan KUA PPAS APBD 2024 yag diterima langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan pada rapat paripurna. (ist)

Balangan, KP – DPRD kabupaten Balangan kembali menggelar rapat paripurna ke-19 masa sidang II tahun 2024, Sabtu kemarin.
Paripurna digelar di Gedung DPRD ruang rapat paripurna, dengan agenda penyampaian rancangan KUA PPAS APBD TA 2025 dan perubahan KUA PPAS APBD TA 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi Waket I M Ifdali dan Waket II Hanil Tamjid dengan dihadiri Bupati Balangan H Abdul Hadi.
Ketua DPRD Ahsani Fauzan menyampaikan bahwa, sesuai amanat Pasal 90 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, bahwasanya kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud pada Pasal 89 ayat (1), kepada DPRD paling lambat minggu kedua Bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.
“Jika mengacu regulasi yang ada bahwa, penyampaian KUA dan PPAS dilaksanakan pada hari ini telah memenuhi syarat dan perlu diberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada pemerintah daerah. Karena penyampaian KUA dan PPAS tergolong cepat, dan membuktikan pemerintah daerah bersungguh-sungguh di dalam pembangunan daerah Tahun 2025,” ujar Fauzan saat membuka Rapat Paripurna.
Sementara dalam pidatonya, Bupati Balangan H Abdul Hadi menyampaikan kebijakan umum APBD dan prioritas, dan plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) untuk RAPBD tahun 2025 dan perubahan KUA PPAS TA 2024.
Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang nomor 25 tahub 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Selain itu, mengacu pada peraturan Mendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa APBD disusun dengan mempedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2025.
Abdul Hadi menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta peraturan Mendagri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Penyusunan rancangan KUA – PPAS dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Balangan, serta target-target yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Balangan,” jelasnya.
Menurutnya, untuk perubahan anggaran tahun 2024, Kabupaten Balangan mendapat kenaikan pada kisaran 17,31 persen dan mampu menambah belanja sebesar 17,77 persen.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2025, karena masih belum dapat memastikan beberapa hal, Bupati Balangan memproyeksikan tidak terlalu tinggi, yaitu pendapatan sebesar Rp 3,189 triliun atau turun 7,73 persen dibanding anggaran murni tahun 2024. Kemudian, untuk belanja sebesar Rp 3,235 triliun atau turun 3,4 persen dibanding anggaran murni tahun 2024.
“Meskipun turun sedikit, tetapi norminalnya masih sangat besar dan tetap menantang kita semua untuk melaksanakan pembangunan daerah kita tahun depan,” imbuhnya.
Pembangunan tersebut tentunya dengan tema RKPD Kabupaten Balangan, “Pemenuhan Infrastruktur dan Peningkatan Perekonomian Dalam Menunjang Daya Saing Daerah Untuk Pembangunan Berkelanjutan”. (srd)

Baca Juga :  Linmas Layap Dibelali Penggunaan Mesin Alkon
Iklan
Iklan