KOTABARU, Kalimantanpost.com – Diduga menguras uang Bank BRI, E dan terdakwa HP selaku Mantri Pemrakarsa di Bank BRI Unit Sengayam Kantor Batulicin bekerjasama dengan H dibekuk Kejaksaan Negri Kabupaten Kotabaru.
Akibat ulah kelompok pelaku korupsi uang BRI cabang Batulicin Unit Sengayam Kotabaru tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 750.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru HM Fadlan, SH MH dampingi Kasi Pidsus Dr Moh Fikri Nuriana, SH, MH, Kasi Intelijen Rhaksi Ganghy Arifran, SH, MH menyampaikan press release di ruang lobby Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (21/8/2024), kejadian berawal pada 19 Januari 2021 hingga November 2022, dimana tersangka E dan terdakwa HP selaku Mantri Pemrakarsa di Bank BRI Unit Sengayam Kantor Batulicin bekerjasama dengan H untuk melancarkan aksinya.
Modus operandi dari tersangka E, dan HP melalui terdakwa H untuk mencari calon debitur dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) warga untuk Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Janda, Duda yang dibuat secara fiktif.
“Kemudian diganti dengan foto debitur lainnya. Tersangka E mengajukan kredit dengan mengatasnamakan 15 orang lain, dengan dasar KTP dan KK. Para pemimpin pemilik KTP dan KK,” ujarnya.
Pada tahapan analisa kredit, HP tidak melakukan on the spot, tapi seolah-olah melakukan on the spot, karena hal tersebut sudah dikondisikan oleh tersangka E, dan pelaku topengan atau tampil dengan cara berfoto di tempat usaha milik orang lain. Begitu juga dengan tempat tinggal adalah milik orang lain.
Setelah kredit tersebut disetujui, tersangka E bersama para debitur datang ke kantor BRI Unit Sengayam untuk melakukan pencairan dan menerima buku Tabungan atau kartu ATM.
“Selanjutnya tersangka E mengambil uang pencairan kredit tersebut kemudian memberikan upah kepada debitur, pemucu Lik KTP dan KK, Rp 1.000 000 hingga Rp 1.500 000 dan membagi sebagian kepada terdakwa H. Terdakwa juga H sedang ini menjalani sidang sebagai terdakwa,” ujar Kajari.
Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil menyelamatkan kerugian uang Negara yang di kembalikan oleh tersangka E dari hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp 488.369.280, sedangkan sisanya digunakan para tersangka dan terdakwa.
Disampaikan lagi oleh Kajari HM Fadlan, kasus ini akan terus dikembangkan, apalagi adanya pemalsuan data yang dilakukan terdakwa H.
“Jika di dapati bukti pemilik KTP, kartu keluarga yang secara sadar dan tahu miliknya akan dipakai untuk melakukan kejahatan, itu termasuk pesekongkolan, atau kerjasama, dan pasti akan dijadikan tersangka”, tandas Kajari HM Fadlan.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka E, adalah pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kajari menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal betul, apalagi minta fotocopy identitas, agar terhindar dari masalah yang bahkan bisa menyeret ke ranah hukum. (Andi/KPO-3)