BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Dua mantan Direktur dan seorang mantan manajer PT IMC Pelita Logistik Tbk, tengah menghadapi perjuangan hukum di Pengadilan Negeri Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pasalnya, sebuah perjanjian bisnis yang berujung perselisihan yang sejatinya merupakan aspek perdata belakangan bergulir menjadi kasus pidana.
Meyakini tidak bersalah terkait dugaan tindak pidana Pasal 404 ayat 1 KUHP tentang perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak di Pengadilan Negeri Batulicin, Kalsel.
“Selama persidangan ini, tidak ada saksi atau bukti yang bisa membuktikan Pasal 404,” kata Sabri Noor Herman SH MH, pengacara terdakwa, Senin (19/8/2024).
Ia sebut, terdakwa yakni dua mantan Direksi PT IMC berinisial HT dan II, serta mantan Manajer PT IMC berinisial T, akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Batulicin, beberapa waktu mendatang.
“Harapan kami adalah agar jaksa memeriksa sesuai fakta persidangan. Jika faktanya tidak bisa dibuktikan, maka terdakwa harus bebas,” ucapnya.
Ia sebut, kliennya dilaporkan mitra kerja sama bisnis yang berada di Kalimantan Timur, terkait dugaan menarik barang yang dikategorikan tindak pidana ke Polda Kalsel.
Akibat laporan tersebut, penyidik Polda Kalsel menetapkan tersangka terhadap dua mantan Direksi dan seorang mantan manajer PT IMC pada Oktober 2023.
Sabri menilai, tuduhan terhadap kliennya dipaksakan mengingat kontrak kerja sama PT IMC dengan mitra merupakan kontrak bisnis alih muat.
Sedangkan tuduhan Pasal 404 KUHP ayat 1 timbul akibat pelaksanaan perjanjian kredit terkait jaminan berupa tanah.
“Dalam perkara yang terjadi ini, kontrak yang dimaksud adalah jasa alih muat batubara, bukan sewa alat. Jadi Pasal 404 ayat 1 itu keliru disangkakan kepada klien kami,” tambah Sabri.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut muncul ketika PT IMC mengalokasikan armada Floating Crane (FC) keluar dari Kalimantan Timur mengingat tidak adanya pesanan dari mitra kerja sama.
Prosedur pengalihan kapal FC itu telah sesuai perjanjian kontrak, yakni jika mitra dari PT IMC tidak ada permintaan alih muat sesuai dengan tata cara seperti termuat pada kontrak, maka IMC selaku penyedia jasa sekaligus pemilik kapal dapat mengalihkan kapal tersebut.
Karena peralihan tersebut, disebut Sabri, dalam keterangan tertulisnya, tiga petinggi PT IMC dilaporkan mitra bisnis ke Polda Kalsel terkait dugaan tindak pidana karena tidak sesuai kontrak kerja sama.
“Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” jelasnya.
Iai berharap persidangan terhadap kliennya berjalan adil dan objektif, karena kasus tersebut masuk ranah perdata, namun menjadi perkara pidana.
Sisi lain Sabri katyakan, ini pergulatan melawan bola liar kasus pidana.”Ya kasus ini sendiri bermula dari kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) di Kalimantan Timur,” tambahnya.
Sebagai informasi, SLE dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang menarik barang milik sendiri atau orang lain yang masih ada ikatan gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai atas barang tersebut.
“Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah,” ujarnya lagi.
“Dalam perkara yang terjadi ini, kontrak yang dimaksud adalah jasa alih muat batubara, bukan sewa alat.
Jadi pasal 404 ayat 1 itu keliru disangkakan kepada klien kami. Karena itu, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia penanaman modal dan bisnis di Indonesia karena kepastian hukum di Indonesia tidak dapat dipegang teguh,” jelasnya.
Ketika itu, lanjutnya, karena mendengar FC akan berpindah ke Kalimantan Selatan, SLE kemudian meminta angkutan batubara di lokasi yang tidak sesuai kesepakatan, yakni Kalimantan Selatan. “Kalau di Muara berau IMC masih ada alat pengangkut pengganti Ben Glory, sesuai dengan perjanjian dalam kontrak,” ujar Sabri.
Singkat cerita, SLE kemudian melaporkan pihak IMC ke Polda Kalsel dengan tuduhan menarik barang yang masih ada ikatan sewa, yang membawa kasus ini ke ranah pidana dengan pasal 404 ayat 1 KUHP.
“Padahal, dalam perjanjian juga tertulis, bahwa jika terjadi perselisihan, maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” urai Sabri.
Kemudian disebut Saat ini, kasus ini akan memasuki tahap penuntutan. Sabri optimis bahwa jika hakim memutus sesuai fakta persidangan selama ini, maka kliennya akan diputus tidak bersalah.
“Selama persidangan ini, tidak ada saksi atau bukti yang bisa membuktikan pasal 404. Harapan kami adalah agar jaksa memeriksa sesuai fakta persidangan. Jika faktanya tidak bisa dibuktikan, maka terdakwa harus bebas,” tegas Sabri.
Namun, ada perkembangan yang lebih ‘aneh’ lagi, ppada 30 Juli 2024, SLE mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk melelang kapal Floating Crane untuk menutupi ganti rugi.
Sabri mempertanyakan kapan kantor akuntan publik bisa memeriksa dan memberikan valuasi atas kapal tersebut.
Hal ini mengingat kapal tersebut adalah milik IMC dan tidak ada hak dari pemohon untuk menilai barang milik orang lain.
Kasus ini menjadi perhatian karena adanya potensi kriminalisasi perkara perdata yang dapat mencoreng kepercayaan investor.
“Harapan kami adalah agar penegakan hukum ini berjalan dengan benar dan adil. Jangan sampai hal perdata menjadi kasus pidana yang tidak berdasar,” ujar Sabri Noor Herman.
Dalam penegakan hukum, idealnya terdapat lembaga yang mengawasi baik di penyidikan, kejaksaan, maupun pengadilan. “Kami berharap fakta yang kami sampaikan dapat digali dan dianalisis secara objektif oleh berbagai pihak, termasuk rekan media untuk bersama kita awasi jalannya persidangan ini,” ujar Sabri. (KPO-2)