BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang ibu-ibu bernama Ernani alias Erna (62), dan anaknya Erwan alias Iwan (40), terpaksa digiring oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, karena peredaran Narkotika, keduanya ditangkap saat berada dirumahnya.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin S Hut SIk, saat dikonfirmasi Rabu (14/8/2024), membenarkan telah mengamankan masing-masing dikenakam Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kedua tersangka Erna dan Iwan diketahui warga Jalan Jahri Saleh Komp.Vetran Blok D RT 08 Banjarmasin Utara, domisili Jalan. Sei Mesa Gang 2 RT 15 RW.02 Banjarmasin Tengah.
Disana anggota menyita barang buktu masing-masing berupa, dari tersangka Erwan anggota mengamankan tiga paket kecil Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bersih tanpa kemasan 0,14 gram, uang tunai sebanyak Rp.250.000, -, dan tersangka Ernani enam paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih tanpa kemasan 0,24 gram.
Dimana penangkapan satu minggu lalu tepatnya Rabu (7/8/2024), sewaktu anggota menerima laporan bahwa tersangka sering melakukan peredaran di Tempat Kejadian Pekara (TKP) Jalan Jahri Saleh Komp.Vetran Blok D RT 08 Banjarmasin Utara.
Alhasil berhasil menyita barang bukti didalam rumahnya berupa enam buah paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1.34 gram, dan tiga paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 0.68 gram.
Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna Proses Hukum lebih lanjut. (fik/KPO-3)