Balangan, KP – Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan periode 2019 – 2024 akan segera berakhir, pada 13 Agustus 2024.
Dari 25 orang anggota Dewan Balangan, hanya 15 orang yang terpilih kembali menjadi anggota legislatif untuk periode berikutnya, tentu yang berhasil kembali dapat posisi di DPRD hanya perlu menanti waktu pelantikan.Sementara bagi 10 anggota legislatif yang tidak terpilih lagi atau pensiun diketahui akan menerima uang kehormatan.
Berdasar Peraturan Pemerintah Pasal 19 (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan pipimpinan maupun anggota DPRD meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatan diberikan uang jasa pengabdian. Artinya bakal menerima pesangon ketika purna tugas.
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan yang juga akan purna tugas mengatakan, “Sesuai dengan aturan, anggota DPRD Kabupaten Balangan yang mengakhiri masa jabatannya atau purna tugas akan diatur sesuai dengan peraturan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (12/08/2024).
Dia juga menyampaikan, sebagai purna tugas akan mendapatkan tunjangan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD,” imbuhnya.
Untuk besarannya ada perbedaan antara Pimpinan DPRD dengan anggota DPRD, sedangkan nominalnya saya lupa. (srd/K-6)