Wapres tidak Setuju Syarat Pendirian Rumah Ibadah dari FKUB Dihapus

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin tidak menyetujui jika syarat pendirian rumah ibadah nantinya tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Wapres dalam keterangan persnya usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8/2024).

Wapres menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perihal pendirian rumah ibadah nantinya tidak memerlukan lagi rekomendasi dari FKUB, tetapi hanya melalui Kemenag.

Ia menegaskan proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

“Jadi prosesnya tidak begitu saja terjadi dan kesepakatan itu dibuat selama empat bulan dalam 11 kali pertemuan. Saya hapal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Wapres.

Untuk itu, Wapres sekali lagi mengingatkan bahwa syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.

“Jadi, ada asbabun nuzul-nya, mengapa peraturan itu ada. Jangan kemudian kesepakatan itu dihapus begitu saja, dicoret begitu saja, diganti begitu saja. Saya kira itu harus ada dilihat dulu sebabnya untuk apa, kenapa terjadi peraturan itu, ada sebab-sebabnya, dan untuk apa peraturan itu dibuat dan mendengarkan banyak pendapat dari mereka yang terlibat pada waktu itu,” tutur Wapres.

Baca Juga:  Purnama di Jambuan Upaya Merawat Ruang Hidup dengan Jalan Kebudayaan

Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers tersebut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (Antara/ Tim Kalimantanpost.com)

  • Related Posts

    Penanganan Kasus HAM Semester I-2024

    KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menindaklajuti 1.227 pengaduan dugaan pelanggaran HAM selama semester I-2024 dan melakukan penanganan terhadap kasus-kasus tersebut. (Antara/Tim Kalimantanpost.com) Baca Juga:  Ribuan Siswa Berjejer Saat…

    Cegah Demensia Sedari Muda Agar Menua Berkualitas

    Oleh : Zita Meirina MASIH ingat kakek Juhani, calon haji asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial karena minta turun dari penerbangan pesawat Saudia Airlines untuk…

    Baca Juga

    Penanganan Kasus HAM Semester I-2024

    • By EDP JKT
    • September 20, 2024
    • 39 views
    Penanganan Kasus HAM Semester I-2024

    BCI Central Umumkan Daftar Top 10 Pengembang dan Arsitek Di BCI Asia Awards 2024

    • By EDP JKT
    • September 20, 2024
    • 51 views
    BCI Central Umumkan Daftar Top 10 Pengembang dan Arsitek Di BCI Asia Awards 2024

    Cegah Demensia Sedari Muda Agar Menua Berkualitas

    • By EDP JKT
    • September 20, 2024
    • 47 views
    Cegah Demensia Sedari Muda Agar Menua Berkualitas

    Kemenkominfo Bangun Kolaborasi untuk Optimalkan Transformasi Digital

    • By EDP JKT
    • September 20, 2024
    • 39 views
    Kemenkominfo Bangun Kolaborasi untuk Optimalkan Transformasi Digital

    Sempat Viral Di Podcast Denny Sumargo, In’am Nafila Kini Luncurkan Novel “Berkalung Surban Duri”

    • By EDP JKT
    • September 20, 2024
    • 114 views
    Sempat Viral Di Podcast Denny Sumargo, In’am Nafila Kini Luncurkan Novel “Berkalung Surban Duri”

    Harga Emas Antam Melonjak Sebesar Ini

    • By EDP JKT
    • September 20, 2024
    • 51 views
    Harga Emas Antam Melonjak Sebesar Ini