Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Kalsel

Elin Pemilik Travel Diikuti Para Korban

×

Elin Pemilik Travel Diikuti Para Korban

Sebarkan artikel ini
1a1
KP/Aqli PARA korban penipuan perjalanan umrah yang dilakoni Elin Ayu, pada waktu di Mapolda Kalsel

Dari Polda Hingga Sidang Tuntutan Perkara Penipuan Umrah

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Terus dipantau para korban perkara penipuan berkedok perjalanan umrah dengan terdakwa Elin Ayu alias RA Lini Kurnia, yang kerap disapa Elin Ayu, pemilik Travel PT Mutiara Habibi Berkah.

Iklan

Dari penangkapan oleh anggota Dit Reskrimum, pemeriksan hingga persidangan, terus diikuti para korbannya di daerah ini.

Kini perkara itu masih bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan agenda sampai pada tuntutan. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Akhyudi SH MH dan dalam tuntutannya JPU menilai, kalau terdakwa dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum sesuai pasal 378 KUHPidana.

Diantaranya menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang.

Atas tuntutan JPU, terdakwa, akan mengajukan pembelaan. Sidang oleh majelis hakim ditunda selama sepekan dengan agenda pembelaan.

Sebelumnya perkara ini naik kepersidangan, bermula dari terdakwa Elin Ayu alias R.A.Lini Kurnia (pemilik Travel PT.Mutiara Habibi Berkah) menghubungi saksi Ahmad Assayuti Lubis selaku staf marketing pada PT. FIF Group Kantor Pusat Jakarta.

Ahmad Assayuti, menanyakan perihal travel yang memiliki hubungan kerjasama dengan PT FIF dan selanjutnya saksi Ahmad Assayuti Lubis merekomendasikan kepada terdakwa bahwa travel yang memiliki kerjasama dengan PT FIF adalah PT an Namiroh travelindo.

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pembiayaan Perjalanan Umrah No. 024/FIF/PKS/SMA/II/2022, tanggal 24 Februari 2022 dan PT. Baitul Multazam Internasional dan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengadaan dan Pembiayaan Perjalanan Umrah No. 103/FIF/PKS/SMA/V/2022 tanggal 20 Mei 2022.

Baca Juga :  Pj Bupati Sambut Silaturahmi PWI HSS

Terdakwa sebagai pemilik travel PT. Mutiara Habibi Berkah mengajak saksi Rachmaniah, saksi Idha Royani dan saksi Noorliyani untuk mencari jemaah dan menawarkan paket perjalanan umrah.

Terdakwa juga menjanjikan akan memberikan bonus satu paket umrah, jika berhasil merekrut jemaah umrah sebanyak 10 orang.

Selanjutnya terdakwa yang mengaku sebagai agen travel PT. An Namiroh Travelindo dan agen travel PT. Baitul Multazam mengajukan konsumen sebanyak 249 jemaah umrah kepada PT. FIF Group Cabang Banjarmasin yang berangkat melalui PT. An Namiroh Travelindo sebanyak 180 orang.

Dan FIF Group Banjarmasin menyerahkan dana kepada PT. An Namiroh Travelindo sebesar Rp 5.189.000.000.

Dan, melalui PT. Baitul Multazam InternasionaL sebanyak 69 orang dan FIF Group Cabang Banjarmasin menyerahkan dana kepada PT. Baitul Multazam sebesar Rp 2.043.000.000.

Sebelumya para calon jemaah umrah tidak mengetahui jika terdakwa melakukan Amitra (pembiayaan perjalanan umrah melalui PT. FIF) untuk perjalanan umrah tersebut.

Dan, terdakwa telah menerima uang pembayaran, uang muka dari para calon jamaah umrah. Kemudin terdakwa mengumpulkan para calon jemaah umrah.

Dan sebut bahwa perjalanan umrah para jemaah di Amitra kan dan para jemaah cukup membayarkan uang muka bervariasi antara sekitar Rp 8.800.000 dan Rp 20.000.000.

Selanjutnya, para jemaah tidak perlu membayar angsurannya sebesar sekitar Rp 1.358.000 selama 36 bulan, karena sudah dibayarkan oleh hamba Allah dari Turki.

Terdakwa juga mengatakan kepada calon jemaah umrah, jika ada pihak Amitra dari FIF group datang kepada para calon jemaah umrah untuk melakukan survei dan kunjungan pada tiap jemaah.

Cukup dijawab iya dan tandatangan berkas karena itu sebagai syarat -syarat agar pencairan dana dari hamba Allah yang dijanjikan bisa terlaksana.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Seluruh Wilayah Kalsel Dianggap Rawan

Terhadap para calon jemaah umrah yang diajukan terdakwa kepada PT. FIF sebanyak 249 orang melalui sistim Amitra atau pembiayaan ibadah umrah melalui PT. FIF.

Selanjutnya tidak melakukan pembayaran angsuran karena para jemaah umrah telah dijanjikan oleh terdakwa bahwa tidak perlu membayar angsurannya karena akan dibayarkan oleh hamba Allah dari Turki.Atas perbuatan terdakwa tersebut PT. FIF mengalami kerugian sekitar Rp 6. 922.565.556. (*/K-2)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan