Terima Kasih
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Opini

Kontrasepsi Solusi Gaul Bebas?

×

Kontrasepsi Solusi Gaul Bebas?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Saadah, S.Pd
Pendidik dan Pemerhati Sosial

Pemerintah menerbitkan peraturan atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). (banjarmasin.tribunnews.com)

Dalam PP yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Juli lalu, salah satunya memuat aturan fasilitasi alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Ini menimbulkan pro kontra. Sebab, banyak yang beranggapan bahwa kebijakan tersebut terkesan melazimkan pelajar untuk berhubungan tanpa ikatan pernikahan. (banjarmasin.tribunnews.com)

Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kalimantan Selatan, Iwan Riswandie punya pandangan lain.

Iwan berpandangan bahwa PP 28/2024 pada dasarnya menonjolkan upaya pencegahan. Langkah pertama dalam PP ini yaitu memberikan edukasi dan pemahaman terkait kesehatan reproduksi.

Sedangkan fasilitasi alat kontrasepsi merupakan langkah paling terakhir yang diberikan.

Apa pun alasannya, meresmikan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, padahal mereka belum menikah, menegaskan liberalisme sebagai spirit layanan kespro. Ini sama saja negara menjerumuskan mereka melakukan pergaulan bebas dan zina yang diharamkan Islam. Dan makin menguatnya ancaman berbagai penyakit menular seksual, ancaman kepunahan ras, dan meluasnya kerusakan moral di tengah masyarakat.

Hal ini makin kuat dengan kehidupan peradaban sekularisme. Khususnya dalam kurikulum pendidikan sekuler dan keseluruhan unsur peradaban kapitalisme yang bekerja membentuk gaya hidup hedonistik, materialistis, dan individualistis di kalangan pelajar dan remaja.

Hasilnya sungguh memprihatinkan. Selama dua dekade pengarusan agenda kespro, termasuk untuk anak usia sekolah dan remaja, yang terlihat adalah penurunan total fertility rate (FR) lebih dari dua kali. Ini selain dari tren meningkatnya kehamilan tidak diinginkan (KTD), aborsi, dan prevalensi pengidap penyakit menular seksual HIV/AIDS yang mengkhawatirkan pada anak usia sekolah dan remaja.

Baca Juga:  Anak Terjerat Prostitusi, Negara Minus Visi Melindungi?

Upaya promotif, nilai paham kebebasan tampak dari konten informasi dan edukasi yang steril dari aspek akidah Islam dan hukum syara’. Dan justru sekumpulan pemikiran yang berpotensi menstimulasi kemunculan naluri seksual secara bebas pada kalangan anak usia sekolah dan remaja.

Jika pemerintah tulus bermaksud menjadikan generasi ini mulia, sehat sejahtera, dan terjauhkan dari ancaman kepunahan, sudah selayaknya negara segera mencabut PP ini berikut undang-undangnya. Sudah semestinya negara mengakhiri kapitalisme sekularisme sebagai asas sebuah negara.

Islam memandang bahwa mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menjaga agama adalah kewajiban negara yang tidak boleh dilalaikan sedikit pun.

Negara juga harus hadir sebagai pelaksana syariat kafah pada individu-individu yang mengadopsi Islam sebagai jalan hidupnya. Berupa sistem kehidupan Islam yang terhimpun di dalamnya sistem ekonomi, politik, pendidikan, pergaulan, dan sanksi yang semuanya terpancar dari akidah Islam.

Sehubungan dengan itu semua, kebijakan pelayanan kesehatan Islam bagi terawatnya kesehatan sistem reproduksi dan potensi berketurunan generasi berlangsung di atas sejumlah prinsip sahih. Alhasil, upaya promotif, preventif, dan kuratif bebas dari unsur fahisyah (perbuatan keji) dan industrialisasi sehingga meniscayakan maksimalnya faedah potensi berketurunan setiap individu. Juga meniscayakan terwujudnya kebahagiaan, kesejahteraan, kemuliaan, ketenangan, dan terhindarnya masyarakat dari kebejatan moral dan kerendahan tingkah laku.

Di antara prinsip sahih tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, Islam berpandangan bahwa Allah SWT menciptakan naluri seks demi kelestarian ras manusia. Firman-Nya, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabbmu yang menciptakan kamu dari seorang diri, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”

Kedua, aktivitas kehidupan manusia wajib terikat dengan hukum syarak dengan dorongan meraih rida Allah SWT sebagai puncak kebahagiaan yang diupayakan secara sungguh-sungguh oleh setiap muslim, termasuk yang terkait dengan kemunculan dan pemenuhan naluri seks.

Baca Juga:  Kerja Keras Menanti Pemerintah Wujudkan Program Perumahan

Juga dalam pemenuhan kebutuhan fisik terawatnya kesehatan sistem reproduksi setiap insan. Firman-Nya, “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menghambakan diri kepada Allah Taala.”

Ketiga, Islam berpandangan bahwa kesehatan adalah puncak kepentingan dan kenikmatan yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Hal ini ditegaskan Rasulullah SAW, “Mohonlah ampunan dan afiat (kesehatan) kepada Allah karena seseorang tidaklah diberi sesuatu yang lebih baik setelah keimanan dari afiat.” (HR Ibnu Majah).

Juga sabdanya, “Sesungguhnya perkara seorang hamba yang pertama kali dihisab pada Hari Kiamat adalah bahwasanya ia akan ditanya, ‘Bukankah telah diberikan kesehatan jasadmu”. (HR Hakim). Alhasil, setiap individu akan berupaya merawat kesehatannya dan dimanfaatkan untuk ketaatan kepada Allah Taala.

Keempat, Islam menjadikan kesehatan sebagai kebutuhan pokok publik bukan jasa dan komoditas komersial. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR Bukhari).

Kelima, negara adalah pihak yang berada di garda terdepan, bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan, berikut berbagai pilar sistem kesehatan.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Ia akan dijadikan perisai yang orang-orang akan berperang di belakangnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Juga sabdanya, “Imam/khalifah itu laksana gembala, dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap yang digembalakannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Iklan
Iklan