Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru secara resmi menetapkan dua bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Banjarbaru, yakni Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dan Erna Lisa Halaby (ELH)-Wartono.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar usai memimpin rapat pleno tertutup di kantor KPU Banjarbaru, Minggu (22/9/2024).
Adapun penetapan dua bapaslon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2024.“Kedua bapaslon dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga dapat ditetapkan sebagai peserta Pilkada Banjarbaru,” ucapnya kepada awak media.
Adapun rapat pleno diikuti oleh empat komisioner KPU Banjarbaru. Yakni Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar beserta tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya yakni Normadina, Resty Fatma Sari dan Hereyanto.
Keputusan untuk menetapkan dua bapaslon sendiri diambil di detik-detik terakhir. Usai rapat pleno tertutup oleh para komisioner KPU Banjarbaru yang berlangsung alot.
“Dari awal sampai akhir itu adalah dinamika dalam proses pengambilan keputusan oleh komisioner dan saya kira itu adalah hal yang wajar dalam sebuah pleno,” imbuh Dahtiar.
Sebelumnya, KPU Banjarbaru belum menetapkan bapaslon dalam Pilkada Banjarbaru. Hal ini mengingat rapat pleno yang berlangsung cukup lama.
Berdasarkan informasi dihimpun, KPU Banjarbaru akan mengundi nomor urut pasangan calon (paslon) Pilkada Banjarbaru, yang dihelat di kantor KPU Banjarbaru pada Senin (23/9/2024) malam. (Dev/K-3)