Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Kalsel

Pemkab HST Tutup 15 Warung Malam

×

Pemkab HST Tutup 15 Warung Malam

Sebarkan artikel ini
IMG 20240915 WA0026 e1726405929731
KP/ary PENERTIBAN – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan BPBD HST sedang melakukan penertiban terhadap warung malam yang beroperasi di kabupaten tersebut, Minggu (15/9/2024).

BARABAI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP menutup 15 warung malam tanpa izin untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) setempat, di Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Ahad (15/9/2024).
Bupati HST, H Aulia Oktafiandi melalui Kasatpol PP, Subhani mengatakan, penertiban tersebut sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2024 tentang Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).


“Warung malam dilarang memfasilitasi karaoke tanpa izin, menyediakan wanita penghibur, prostitusi, minuman beralkohol dan narkoba,” katanya.

Iklan
IMG 20240915 WA0027


Penertiban warung tersebut, ujarnya, berdasarkan keresahan dan permintaan dari tetua masyarakat, tokoh agama serta tidak memiliki izin bangunan.


“Penutupan dilakukan sejak diberi segel tutup, kalau mau buka silahkan mengurus perizinan dengan resmi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ujarnya.


Realita di lapangan, tambahnya, para penjaga warung malam memakai pakaian terbuka, terdapat box atau ruangan karaoke dan buka melewati batas waktu yang ditentukan.
“Selama patroli di Sungai Buluh, petugas gabungan menutup sebanyak 15 warung malam, memasang garis polisi dari Satpol PP dan memutus aliran listrik serta pencabutan KWH,” tambahnya.


Selain Satpol PP, penertiban juga diikuti oleh pengasuh Pondok Pesantren Dhiyaul Amin, Kh Ahmad Junaidi beserta santrinya dan Kepala Desa atau Pambakal Sungai Buluh.
Penertiban juga melibatkan unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)setempat. (adv/ary/KPO-7)

Iklan
Baca Juga :  Pemko Banjarbaru Gelar Rakor Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Putus Sekolah
Space Iklan
Iklan
Ucapan