Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalbar

Sebanyak 23 Alat Tangkap Ikan Ilegal Dimusnahkan

×

Sebanyak 23 Alat Tangkap Ikan Ilegal Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240908 WA0003
Space Iklan

PONTIANAK, Kalimantanpost.com – Sebanyak 23 alat tangkap ilegal dimusnahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kantor Wilayah Kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, menjelaskan alat tangkap ini dihimpun dari berbagai operasi yang dilakukan petuas patroli dan penyerahan nelayan secara sukarela.

Baca Koran

“Alat tangkap ikan tersebut dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk sapaan akrabnya.

Ia juga menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

“Pemusnahan ini alat tangkap ilegal tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Abdul Quddus menjelaskan pemusnahan barang hasil pengawasan berupa alat penangkapan ikan yang merusak yaitu 17 unit alat setrum ikan dan enam set jaring mini trawl.

“Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil pengawasan di Satwas Kayong Utara, Wilker Ketapang, Wilker Kapuas Hulu dan Stasiun PSDKP Pontianak periode tahun 2023-2024,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (Ant/KPO-3)

foto
– KKP beserta jajaran Aparat Penegak Hukum melakukan pemusnahan 23 alat tangkap ikan ilegal di kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Pontianak. (Antara/HO-KKP)

Iklan